Lampung Utara – Aparat penegak hukum (APH) dikabarkan mengamankan seorang pria warga Lampung Tengah lantaran kedapatan menjual ratusan bal rokok tanpa cukai (Ilegal).
Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin 25 Maret 2024 di sebuah warung tepatnya di desa Jagang kecamatan Blambangan.
Informasi yang di dapat selain mengamankan ratusan bal rokok ilegal merk JB, Aparat juga berhasil mengamankan satu unit mobil pickup.
” Barang bukti rokok merk JB, 1 unit mobil pickup merk Furtura warna hitam,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pelaku ini diamankan setalah dilakukan pengintaian oleh aparat disebuah warung. Setalah dilakukan pengintaian ternyata dugaan benar dimana pelaku ini sedang membawa dan menawarkan rokok ilegal.
” Setiap warung mobil ini selalu berhenti, setelah di cek ternyata jual rokok ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, warga Desa Jagang lainnya saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika mengamankan pelaku penganvas rokok ilegal.
Ratusan bungkus rokok tanpa cukai tersebut diamankan saat pelaku mengedarkan disebuah warung di Desa Jagang.
” Ratusan rokok berwarna biru merk JB langsung diamankan oleh warga,” jelasnya.
Berdasarkan informasi Rokok tersebut dibawa dari kabupaten Lampung Tengah, Sedangkan Rokok tersebut berasal dari Jawa Timur.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian resort Lampung Utara maupun dari pihak Bea Cukai belum dapat memberikan keterangan. (Diq).




