Lampung Utara jejaring09.com – Pengakatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa (Kades) Subik Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara menyisakan kontroversi.
Pasalnya pelantikan Yahya Paranoto sebagai kepala desa Subik kecamatan Abung Tengah berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor : B/345/25-LU/HK/2022 mendapat tanggapan serius dari Kemendagri RI Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengeluarkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor : 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Diketahui diterbitkannya surat tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Poniran HS selaku kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah pada tanggal 22 Januari 2023. Dalam surat tersebut tertuang beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya, Pemberhentian Poniran HS selaku kepala desa Subik oleh Bupati Lampura dengan SK nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tanggal 4 Oktober 2022 karena menyangkut ijazah palsu yang dinyatakan dengan keputusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan.
Namun kedua keputusan tersebut tidak ada amar putusannya yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa. Kemudian bupati Lampura mengangkat Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan Pilkades serantak desa Subik dengan SK Bupati nomor : B/395/25-LU/HK/2022 tanggal 23 November 2022 dan selanjutnya dilakukan pelantikan pada tanggal 5 Januari 2023.
Kemudian dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara ini juga tertuang bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 sampai pasal 39 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 sampai pasal 46 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kades terpilih.
Kemudian lagi, Didalam surat tersebut tertuang agar Bupati Lampung Utara diminta untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa.
Dalam hal Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kades Subik, Maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali sebagai kepala desa Subik karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemudian dalam hal Poniran HS sebagai kades Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat mengangkat kembali sebagai kades Subik.
Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali Poniran HS sebagai kades Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten sebagai penjabat (Pj) kepal desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengaku bahwa Pemkab Lampung Utara akan melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada Kemendagri.
” Sebenarnya ini bukan lagi Masalah, Karena sudah ada keputusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan yang sudah inkracht,” kata Kabag Hukum, Iwan Kurniawan dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).
Selain itu juga, Tegas Iwan, Pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik dikuatkan dengan hasil putusan pengadilan negeri (PN) Kotabumi.
” Jadi sekali lagi, Ini bukanlah jadi masalah,” tegas Iwan.
Terkait kebenaran beredarnya surat dan dianulirnya SK pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik, Iwan mengatakan bahwa surat tersebut bersifat tanggapan atas pemberhentian Poniran HS sebagai kades.
” Prihalnya jelas, Tanggapan atas pemberhentian dan kita akan tanggapi dan lengkapi. Karena itu baru laporan sepihak,” kata Iwan.
Menanggapi ini nanti, terang dia pihaknya akan membawa kelengkapan berkas termasuk semua hasil putusan Pengadilan Negeri (PN). Karena menurut Iwan, Putusan PN memiliki kekuatan hukum untuk eksekusi.
” Kami akan jadwalkan segera dan akan kami tanggapi dan laporkan secara utuh dan konkrit, Kami akan koordinasi dengan PMD untuk dapat melaporkan hai ini secepatnya,” tukasnya. (Diq).
Facebook Comments




