Lampung Utara jejaring09.com – Polemik pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara memasuki babak baru.
” Hari ini kami sudah menerima surat dalam bentuk PDF dari Kemendagri RI Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Namun untuk secara fisik belum,” ujar Suwardi, S.H, M.H Anggota Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and Partner. Jumat (10/2/2023).
Dijelaskannya, Surat tersebut telah diterima oleh kliennya dari pegawai Kemendagri melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk PDF. Oleh sebab itu, klien kami sedang berada di Jakarta untuk memastikan atau mengambil surat yang aslinya.
Dari isi surat yang beredar, Suwardi memahami bahwa Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Lampung Utara diminta untuk membatalkan pengangkatan Yahya Pranoto sebagai kepala desa Subik karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
” Saya berharap agar Pemkab Lampung Utara membaca atau mempelajari dengan seksama surat itu, Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dan langkah-langkah lain,” kata Suwardi.
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) ini berharap agar Pemkab Lampung Utara belajar dari pengalaman yang ada. Menurutnya semua ini terjadi karena mereka (Pemkab) terlalu terburu-buru mengambil keputusan.
” Dari awal sudah kami ingatkan bahwa pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik cacat hukum,” tegasnya. (Diq).