Sempat Viral, AES Pelaku Pemerkosaan Berhasil Ditangkap Polisi

426

Mesuji Lampung jejaring09.com – AES (38) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pelaku tindak pidana Pemerkosaan akhirnya diamankan jajaran Polres Mesuji, Selasa (08/11/22)

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki membenarkan prihal penangkapan tersebu. Dimana terang dia, pihaknya telah berhasik mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap NK (21), yang terjadi pada (28/11/2022).

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib diduga telah terjadi Peristiwa Pemerkosaan di Rumah Pelaku yang beralamat di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Dimana lanjut dia, Saat itu suami korban mendatangi pelaku ke rumahnya dan meminta dirinya bersama istri datang kerumah pelaku.

“Sesampainya di sana, Pelaku menyuruh suami korban membeli waring ke pasar Simpang Pematang, setelah dari pasar suami korban langsung bekerja di kolam pemancingan milik pelaku yang berjarak sekira 500 meter dari rumah pelaku, lalu sekira Pukul 17.30 Wib Suami Korban pulang ke rumah”. Jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, sekira pukul 01.00 Wib istrinya menceritakan peristiwa pemerkosaan yang di alaminya kepada suami yang di lakukan oleh pelaku. atas peristiwa tersebut istrinya mengalami trauma berat.

” Atas peristiwa tersebut suami korbanpun melapor ke Mapolres Mesuji.” Ucapnya.

Kemudian, setelah mendapatkan laporan tersebut, pada sari Senin (7/11/2022) anggota unit PPA melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

” Setelah di lakukan penyidikan dan berdasarkan 2 Alat bukti yang ada, Anggota Unit PPA melakukan penahanan terhadap pelaku AES untuk 20 Hari ke depan, dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman perkara di Mako Polres Mesuji.”:tukasnya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polres Mesuji, Tangkap DPO Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 6 Huruf b jo Pasal 4 ayat 2 Huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Pungkasnya. (Alkad)

Facebook Comments