Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Mengamankan 8 Orang Pelaku Pengedar Upal 

549

Mesuji Lampung jejaring09.com – Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap pengedaran uang palsu (Upal). Dalam perkara ini Polres Mesuji berhasil mengamankan 8 orang tersangka berikut barang bukti puluhan lembar pecahan seratus ribu uang palsu yang siap diedarkan di wilayah hukum Polres Mesuji. Kamis (27/10/2022).

Konferensi pers digelar dihalaman Mapolres Mesuji, dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Fandra didamping oleh Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian dan direktorat Kriminal Khusus, Kasubdit II Perbankan, Kompol Riski.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat Kabupaten Mesuji yang merasa di rugikan terkait uang palsu pada awal bulan Oktober kemarin.

Dari laporan tersebut pihaknya melakukan langkah langkah penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan tekab 308 yang di pimpin oleh kasat Reskrim polres Mesuji Iptu Fajrian kembali mengamankan seorang pelaku diwilayah Provinsi Banten, Kemudian melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamakan satu pelaku diwilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah.

“Jadi yang sudah kita amankan pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Mesuji sejumlah 8 orang pelaku dan ada tiga lagi yang masih belum di amankan menjadi daftar pencarian orang (DPO)” ujar AKBP Yuli Haryudo.

“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan dari delapan pelaku sebayak 13.428 lembar dengan pecahan seratus ribu rupiah dan Mesuji pencetak uang palsu serta tinta dan lainnya telah di amankan di kantor polres Mesuji”Tutup AKBP Yuli Haryudo.(Alkad)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Polsek Way Serdang Lakukan Patroli Sambang