Cipete selama ini dikenal sebagai palung kenyamanan di belantara Jakarta Selatan. Ia adalah perpaduan antara aroma kopi dari kafe-kafe kekinian, deretan toko barang antik, hingga ruang-ruang kreatif yang menjadi pelarian kaum urban.
Namun, baru-baru ini, harta karun yang ditemukan di kawasan tersebut bukanlah biji kopi langka atau artefak seni bernilai tinggi, melainkan sebuah temuan yang justru memantik aroma busuk korupsi.
Operasi yang dilakukan pihak kepolisian di sebuah hunian mewah di kawasan ini seolah meruntuhkan citra tenang Cipete.
Di balik dinding-dinding yang memisahkan privasi elit tersebut, aparat menemukan tumpukan dokumen dan aset yang diduga kuat terkait dengan aliran dana gelap dari sektor pertambangan, khususnya batubara.
Istilah harta karun ini kini menjadi sarkasme pahit bagi publik. Bagaimana tidak? Aset-aset yang disita mulai dari bukti transaksi lintas negara hingga aset properti adalah wujud nyata dari emas hitam yang dikeruk dari perut bumi, namun hasilnya justru menguap ke saku segelintir elite, bukannya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat.
Temuan di Cipete ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola industri batubara kita. Kasus ini membuktikan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam tidak lagi dijalankan dengan cara-cara konvensional yang mudah terendus.
Para pelakunya kini lihai menyembunyikan harta karun hasil kejahatan di balik kemewahan kawasan urban, menjauh dari lokasi tambang yang mungkin gersang dan terabaikan.
Kita patut mengapresiasi keberanian aparat dalam membongkar kedok ini. Namun, penemuan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk audit yang lebih dalam. Seberapa banyak harta karun serupa yang masih tersimpan rapi di balik fasad kemewahan kota lainnya? Dan apakah negara mampu memastikan bahwa aset-aset yang disita tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan atau pembangunan infrastruktur yang sempat terabaikan akibat korupsi ini?
Harta karun di Cipete bukan sekadar sitaan perkara hukum; ia adalah simbol ketimpangan yang akut. Selama regulasi pertambangan masih menyisakan celah bagi praktik rente, selama itu pula harta karun haram akan terus berpindah tempat dari lubang tambang ke brankas-brankas tersembunyi di ibu kota.
Sudah saatnya, setiap rupiah yang mengalir dari hasil bumi harus bisa dipertanggungjawabkan hingga ke sen terakhir. Jika tidak, harta karun di Cipete hari ini hanyalah satu dari sekian banyak tragedi yang akan terus terulang, sementara kerusakan lingkungan akibat tambang dibiarkan menanggung warisan kerusakannya sendiri. (Diq).




