KOTABUMI jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Lampung Utara pada Selasa, (28/4/2026).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan,serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya, Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Dwi Army Okik Arisandi, Wakapolres, Kompol Yohanis, Kabid P2P Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Dian Mauli dan Jajaran Kasi, pegawai Kejari Lampung Utara.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Puji Rahmadian, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 232/Pid.Sus/2025/Pn.Kbu tertanggal 15 Desember 2025 atas nama terpidana Ahmad Irzal Bin Jailani.
Sementara itu, Kajari Lampung Utara, Edy Subhan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah proses akhir yang krusial dari sebuah rangkaian perkara pidana.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari perkara Narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum). Ini adalah amanah putusan pengadilan. Kami berharap melalui kegiatan ini, angka tindak pidana di Kabupaten Lampung Utara dapat semakin diminimalisir,” ujar Edy.
Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan dan dibakar dalam kegiatan tersebut meliputi, Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 17,03 gram dan Tembakau Sintetis seberat 45,29 gram. Alat Komunikasi dan Elektronik 7 unit handphone dan 5 buah timbangan digital.
Selain itu Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni Senjata dan Alat Kejahatan 5 bilah senjata tajam dan 1 balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter serta berbagai helai pakaian dan sandal yang terkait dengan perkara pidana. (Diq/Red).




