LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Purba Sakti dan Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp1,8 miliar tersebut dituding menjadi proyek “seremonial” lantaran hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat alias tidak berfungsi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara, Dirgantara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), angkat bicara mengenai mandeknya aliran air ke rumah warga. Meski mengakui fasilitas tersebut tidak beroperasi, ia berdalih bahwa segala kerusakan merupakan hal yang lumrah.
“Tapi itulah namanya buatan manusia, ada saja kendalanya,” ucap Dirgantara saat dikonfirmasi dikantornya. Kamis (5/3/2026).
Pernyataan yang dilontarkan oleh seorang pejabat seolah – olah meringankan beban tanggung jawab atas proyek miliaran tersebut.
Dirgantara mengklaim bahwa pada saat serah terima (PHO), pihak dinas telah melakukan pengecekan dan uji fungsi yang menunjukkan hasil normal. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan klaim keberhasilan saat seremoni serah terima tersebut.
Dinas Perkim terkesan meraba-raba penyebab pasti kegagalan fungsi SPAM ini. Dirgantara menyebutkan berbagai kemungkinan teknis yang terdengar klise, mulai dari faktor alam seperti musim hujan sehingga pasir mengendap dan mengganggu mesin air, ketiadaan saldo token listrik sehingga mesin tidak dapat beroperasi.
” Kami sudah layangkan surat teguran kepada rekanan untuk segera memperbaiki, Hingga saat ini, pihak penyedia (rekanan) belum melaporkan secara rinci kendala teknis apa yang sebenarnya terjadi, meski mereka mengklaim sudah turun ke lapangan.” jelas Dirgantara.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah dokumen pekerjaan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Dirgantara menegaskan bahwa audit akan segera dilakukan, kemungkinan pada periode kedua setelah Idul Fitri.
“BPK masih di sini, mereka sudah meminta dokumen pekerjaannya untuk diaudit. Saya rasa dalam waktu dekat mereka akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Meski proyek senilai total Rp1,8 miliar (masing-masing desa dianggarkan Rp910 juta) ini mangkrak, Dinas Perkim berdalih masih memegang sisa pembayaran 10% yang belum dicairkan. Uang sisa tersebut diklaim sebagai jaminan agar rekanan mau bertanggung jawab memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan.
Namun, publik tetap mempertanyakan pengawasan dinas saat pengerjaan berlangsung. Bagaimana mungkin proyek yang dinyatakan dikontrol bisa langsung lumpuh sesaat setelah diserahterimakan.
Masyarakat kini hanya bisa menunggu, apakah audit BPK akan mengungkap adanya dugaan kerugian negara ataukah proyek ini akan tetap menjadi monumen mati di Kecamatan Abung Surakarta. (Diq).




