Pemangkasan TKD Meningkat, Pemkab Lampura Tetap Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

477

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Pemerintah daerah (Pemkab) Lampung Utara mengalami pemangkasan transfer ke daerah (TKD) yang signifikan.

Di tahun anggaran 2025 ini pemangkasan TKD sebesar Rp.89.417.450.000,00. Pemangkasan anggaran tahun 2026 mencapai Rp.100.096.465.346.

Namun, Pemangkasan TLD ini bukan hanya terjadi di kabupatena Lampung Utara, Namum pemangkasan ini dialami oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Menghadapi hal ini, Pemkab Lampung Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tetap menjaga stabilitas kebijakan fiskal daerah.

Pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat ini akan dialihkan ke program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

” Langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga stabilitas fiskal daerah adalah, melakukan Efisiensi Belanja,” kata Plt Kepala BPKAD kabupaten setempat, Iskandar Helmi, Jumat (7/11/2025).

Kemudian, Mendahulukan belanja-belanja prioritas, terutama dalam hal memenuhi dan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending. Pemangkasan belanja dilakukan untuk dialokasikan pada belanja-belanja prioritas nasional maupun daerah.

Selain itu langkah strategis lainnya yakni, Penyesuaian Anggaran 2026, dimana pemkab Lampung Utara kedepan akan memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.707.785.733.916.

” Belanja daerah akan disesuaikan dengan pendapatan dan menutupi Defisit Pembiayaan sebesar Rp.17 Milyar lebih, sehingga proyeksi belanja Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp.1.690.380.416.780,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan optimalisasi PAD ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan transfer Pemerintah Pusat.

Kemudian lanjut dia, pemkab Lampura memiliki strategi untuk melakukan peningkatan PAD diantaranya, memperbaiki akurasi perencanaan pendapatan, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan transparansi pengawasan agar kepatuhan wajib pajak bisa optimal.

” Kemudian akan melakukan perbaikan tata kelola dan birokrasi dalam hal ini dapat dilakukan dengan penyederhanaan organisasi perangkat daerah bila dipandang perlu atau dengan penguatan fungsi-fungsi pengawasan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dandim 0412/LU lkuti Rakor Virtual Asistensi Pembangunan KDKMP di Pemda Lampung Utara

Langkah-langkah selanjutnya terang Helmi, pihaknya akan mempertimbangkan sumber pendanaan lain seperti pinjaman daerah jangka pendek dengan lembaga keuangan atau Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam PP 38 Tahun 2025.

Namun tegas dia, Pengambilan hutang daerah harus dikaji terlebih dahulu terkait dengan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan daerah dalam menunaikan kewajiban pembayaran hutang dan kekuatan fiskal daerah, agar tidak menjadi beban di kemudian hari dan manfaatnya dirasakan langsung bagi pembangunan.

” Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik, konektivitas antar wilayah terjaga, serta program-program strategis nasional maupun daerah tetap berjalan, demi terwujudnya pemerataan pembangunan,” tutupnya. (Diq).

Facebook Comments