LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Masa tugas Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M terhitung masa tanggal (TMT) akan berakhir pada 1 Desember 2025.
Diketahui Lekok dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Budi Utomo kala itu sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampun Utara pada Senin (6/7/2020) yang silam.
Sebelum menjabat sebagai Sekda, Drs. Lekok, MM menjabat Asisten Bidang Pengembangan Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB).
Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir melalui kepala bidang pelaksana tugas (Kabid) Mutasi, Syarif Hidayat Adhitya Rizki membenarkan jika masa jabatan Sekda Lekok akan berakhir pada 1 Desember 2025 mendatang.
” Untuk persiapan seleksi kami masih menunggu arahan dari Pimpinan,” kata Rizki diruang kerjanya. Selasa (9/9/2025)
Sementara berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam SE tersebut mengatur ketentuan usia bagi ASN maksimal 58 tahun menduduki jabatan eselon II Secara aturan jabatan ini dapat diduduki bagi ASN yang telah memenuhi syarat, diantaranya ASN yang berpangkat minimal IV B.
“ Tidak ada batasan jumlah nantinya ketika selter, namun yang terpenting harus memenuhi syarat utama sesuai aturan yang berlaku.” ujar Rizki.
Jabatan Sekda adalah jabatan karir tertinggi di pemerintahan daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, dan memberikan pelayanan administrasi, serta bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah tersebut.
Lantas siapa kandidat yang bakal menduduki jabatan bergengsi menggantikan Drs. H. Lekok, MM ? (Diq).