Ketua DPRD, Yusrizal Serahkan Senpi Rakitan Kepolsek, Ini Faktanya

813

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Polsek Kotabumi Kota menerima dua pucuk senjata api rakitan (Senpira). Kedua senjata api ilegal tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD M. Yusrizal dan Kades Mulang Maya. Kamis (14/8/2025).

Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA M. Ghani Fikril Aziz mengatakan bahwa kedua senpi ini dititipkan langsung oleh masyarakat kepada Ketua DPRD dan Kades untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

” Adapun jenis senjata api ilegal ini yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis locok yang diserahkan masyarakat melalui kepala desa dan satu pucuk senjata api rakitan berjenis revolver lengkap dengan dua amunisi aktif,” kata Kapolsek IPDA Ghani

Dikatakannya, senjata api ini merupakan titipan masyarakat yang diserahkan setelah pihak kepolisian mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda setempat untuk memberikan informasi terkait kejahatan 3C dan kepemilikan senjata api.

” Hal ini tentunya sehubungan dengan dilaksanakannya operasi sikat krakatau 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal mengaku bahwa peyerahan senpi – senpi ini merupakan kesadaran diri dari masyarakat setelah adanya himbauan dari aparat kepolisian.

” Yang me menyerahkan langsung senpi rakitan tersebut adalah masyarakat, setelah adanya imbauan dari pihak kepolisian,” tukasnya.

Dirinya mengaku sangat bangga dan mengapresiasi atas penyerahan senpi-senpi ilegal kepada kepolisian. Dirinya berharap kepada masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk tidak ragu menyerahkan kepada pihak kepolisian. (Diq)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Temui Para Pedagang Saat Unjuk Rasa, Wabup Sampaikan Penurunan Harga Toko dan Hamparan