Tetapkan Dua Orang Tersangka, Kejari Lampung Utara Terus Lakukan Penyelidikan Keterlibatan Anggota DPRD

1410

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi. Selasa (29/7/2025).

Kedua tersangka yakni, AFS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ID selaku rekanan renovasi rumah sakit yang menelan anggaran Rp. 2.3 miliar tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Thanjung mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih selama enam bulan.

” Hari ini dengan adanya perkara renovasi rumah sakit Ryacudu Kotabumi kita menetapkan dua orang tersangka dengan inisial ID selaku pelaksana kegiatan, kedua inisial AF selaku PPK,” kata M. Azhari Thanjung.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia pihaknya menemukan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277.

Dari hasil penghitungan tersebut lanjut dia, munculnya karena ada perbuatan yakni kekurangan volume dan pelaksana bukan pemenang tender.

” Tapi di Subkan dari pada kontrak yang lainnya,” jelas dia.

Tidak berhenti disitu, Tim jaksa penyidik akan terus melakukan penyekidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan anggota DPRD Lampung Utara.

” Untuk penguatan apakah ada atau tidaknya nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan kita selanjutnya. Untuk tersangka lain tergantung hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka, pihaknya melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kotabumi Selama 20 hari kedepan. (Red)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Mantan Ketua PWI Lampung Utara Berpulang