LAMPUNG SELATAN jejaring09.com – Ujang Syarifudin (60) pelaku perampokan dan pembunuhan sopir travel Arika Arwin warga Tanjung Raja kabupaten tak berkutik saat ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Setelah menghabisi nyawa korban, Ujang membuang jasad Arika Arwin di bawah jembatan Terusan Ryacudu Desa Gedung Agung, Jati Agung Lampung Selatan.
Pelaku (Ujang) merupakan warga Kedaton, Bandar Lampung. Dan berhasil di bekuk dipersembunyiannya dirumah kerabatnya tepatnya di Desa Way Hui Jati Agung Lampung Selatan.
” Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif pelaku menghabisi nyawa korban dilatar belakangi tersinggung dan sakit hati atas ucapan korban,” kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin. Sabtu (5/7/2025).
Dikatakannya, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dijelaskannya, antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Ketersinggungan ini terjadi saat ledua terlibat komunikasi saat menumpangi kendaraan korban hendak ke Bukit Kemuning Lampung Utara.
” Korban menjemput pelaku dari Way Hui pada Sabtu 28 Juni 2025 duduk di bangku depan. Kemudian korban menjemput penumpang lainnya ke Jati Agung. Dalam percakapan korban berucap apakah pelaku ini masih kuat untuk melakukan hubungan suami istri,” jelas Kapolres.
Merasa sakit hati dengan ucapan korban, Pelaku meminta agar korban menghentikan laju kendaraan dengan alasan buang air kecil. Kemudian lanjut dia, pelaku kembali masuk ke dalam mobil dan pindah posisi di bangku belakang.
“ Saat itu palaku melihat seuntas tali, dan menjerat leher korban. Pada saat itu korban berupaya melawan namun karena tidak siap dan akhirnya meninggal dunia. Oleh pelaku korban dibuang di bawah jembatan Terusan Ryacudu Jati Agung,” jelasnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, Pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp. 300 ribu, Ponsel dan membawa kabur mobil korban Toyota Agya. Tak lama berselang mobil korban ditemukan di wilayah Kedamian Bandar Lampung.
Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil dan Ponsel milik korban.
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan juga pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati. (Red).