LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap seorang buronan kasus penganiayaan tahun 2021.
Dikawal personil TNI Kodim 0412 Lampung Utara, Tim Tabur menangkap Adi Islandar di kediamannya di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara. Senin (16/6/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Hendry Royani, mewakili Kajari mengatakan bahwa tersangka tidak kooperatif dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Adi Iskandar ini terang dia, merupakan tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur yang perkaranya diputus pada tahun 2021 yang silam.
” Tersangka tidak kooperatif, dan hari ini kita lakukan penangkapan,” ujar Ready.
Sementara itu, Kasi Pidum Hery Susanto, menjelaskan tersangka pada 2021 didalam persidangan divonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
” Kemudian banding, dalam putusan kasasi dengan putusan 2 bulan penjara,” terangnya.
Dijelaskannya proses penangkapan terhadap Adi Iskandar ini diketahui melalui penyelidikan Intelijen sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel Ready Mart Handry Royani, langsung bergerak menuju Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara Sekitar pukul 18.44 WIB dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
”Jaksa eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Kotabumi” terang Ready.
Selain itu, lanjut dia selain DPO ini Kejaksaan masih memburu 3 orang buronan lainnya, dalam perkara Narkoba dan perkara penganiayaan.
“Alhamdulillah dengan ditangkapnya satu DPO kita, berkurang tunggakan, dimana masih ada sisa tiga lagi, itupun yang dua sudah dalam pantauan” tukasnya. (Diq).