LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) belum lama ini melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan hybrid (VLH) kabupaten layak anak (KLA).
Tujuan dari KLA adalah untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Selain itu, KLA bertujuan untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang mendukung hak-hak anak.
Namun sayangnya kegiatan ini terkesan hanya menghambur-hamburkan anggaran dan hanya kegiatan serimonial belaka. Pasalnya di kabupaten Lampung Utara masih banyak anak-anak yang tereksploitasi.
Sebagai contoh kongkrit, eksploitasi anak ini beraneka ragam bentuknya, mulai dari menjadi pengemis, pengamen dan menjadi badut yang kerap keliling meminta-minta uang kepada pengendara.
Mirisnya lagi fenomena ini terjadi setiap hari tepatnya di depan Kantor Pemkab Lampung Utara. Selain itu hal serupa banyak dijumpai dibundaran Tugu Payan Mas Kotabumi. Tak jarang eksploitasi anak ini terjadi hingga malam hari.
Selain itu berdasarkan data Kejaksaan Negeri Lampung Utara tahun 2023 kasus Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur masih cukup tinggi.
Kemudian pada tahun 2023 kasus persetubuhan anak di bawah umur kasus pencabulan terhadap anak mencapai 25 kasus, di tahun 2024 ada 14 kasus. Sedangkan sejak Januari hingga Februari 2025 ada 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sangat miris melihat jumlah kasus asusila terhadap anak dibawah umur masih cukup tinggi. Semestinya pemerintah segera mengambil langkah kongkrit untuk mencegah serta menganggap kasus ini sebagai Urgensi atau Darurat.
Kasus ini merupakan pekerjaan rumah yang perlu segera ditangani, tidak hanya oleh penegak hukum dan pemerintah, tetapi oleh semua pihak.
Lebih rinci tujuan KLA ini meliputi beberapa poin yakni, menghormati, menjamin, dan memenuhi hak-hak anak.
Ini mencakup hak-hak dasar seperti hak hidup, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
KLA ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak termasuk menciptakan lingkungan fisik yang aman, aturan yang jelas, dan kesempatan bagi anak untuk belajar dan berkembang.
Lalu Pantaskah Kabupaten Lampung Utara dijadikan Kabupaten Layak Anak? Sebab masalah eksploitasi anak di Lampung Utara kerap dilihat didepan mata. Apakah sudah atau belum terselesaikan? (Diq)