Pemutihan PKB, Pemilik Kendaraan Dikenakan Pajak 1 Tahun Tanpa Denda SWDKLLJ

570

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat se – provinsi Lampung.

Pelayanan terbaik ini berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program ini dimulai sejak tanggal 1 Mei dan berakhir pada 31 Juli 2025. Pelayanan ini dapat dilakukan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di provinsi Lampung.

Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin mengatakan program ini dilakukan untuk memutakhiran data kendaraan bermotor.

” Selain itu program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat,” kata Arifin diruang kerjanya. Rabu (7/5/2025).

Arifin menjelaskan dalam program ini masyarakat pemilik hanya dikenakan pajak kendaraan satu tahun berjalan tanpa dikenakan tunggakan dan denda.

” program pemutihan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan berupa bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ dari tahun – tahun sebelumnya,”  jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan wajib pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi  pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar

” Yang dihapus hanya denda SWDKLLJ nya saja atau lebih gampang  dikenal dengan Jasaraharja,” tegasnya

Diketahui belakangan ini, sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di media sosial.

Kepada masyarakat khusunya Lampung Utara agar memanfaatkan program ini dengan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

” Mari manfaatkan program ini dan ikuti prosedurnya,” (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Babinsa Sertu Bangsawan Kawal Suksesnya Program Unggulan Bupati "Puskesmas Mider" di Candimas