Pegawai Dinas Kominfo Menjadi Korban Penipuan Bayar Pajak

473

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – LW seorang ASN Dinas Kominfo Lampung Utara menjadi korban penipuan dan penggelapan uang bayar pajak.

Kasus ini berawal saat LW (Korban) mengobrol dengan seorang berinisial RD. Dalam percakapan itu, LW berencana untuk membayar pajak kendaraan.

Kemudian RD menyatakan dapat membantu korban membayarkan pajak kendaraannya sekakigus balik nama STNK dan BPKB melalui temannya.

Kemudian korban LW dipertemukan dengan seorang laki-laki bernama Sepriadi Effendi. Sepriadi Effendi pun mengaku bisa mengurus STNK dan BPKB mobil milik korban.

Pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, korban LW diminta uang memberikan sejumlah uang untuk mencabut berkas mobil di kabupaten Pesawaran sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Uang tersebut di transfer korban ke nomor rekening milik Sepriadi Effendi dengan nomor rekening BCA nomor: 811064734 an. Sepriadi Effendi.

“Kemudian keesokan harinya korban kembali diminta transfer uang dengan alasan bayar pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah),” ujar LW, kepada beberapa wartawan, Minggu (3/5/2025).

Sejak itu lanjut LW, Sepriadi Effendi sering meminta uang baik secara transfer dan langsung dengan nominal berbeda sebagai alasan dan menjanjikan pengurusan bisa selesai surat STNK, BPKB, bayar pajak dan balik nama pada tanggal 15 November 2024.

“Sejak awal saya sudah menaruh curiga karena setiap saya minta bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayarkan, pelaku selalu berkilah,” jelasnya.

Merasa tidak ada kejelasan dan curiga ada yang tidak beres, LW kemudian menemui RL kenalan yang mempertemukan LW dan Sepriadi Effendi dengan maksud mempertanyakan bagaimana perkembangan surat pajak yang dibayarkan oleh Sepriadi Effendi tersebut.

BACA JUGA:  Polres Lampung Utara Kembali ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

“Saat itu RL menyakinkan LW bahwa Sepriadi Effendi akan menyelesaikan pembayaran. RL pun menjamin dengan menawarkan STNK mobil miliknya untuk korban pegang namun karena korban percaya dengan RL. LW menolak untuk mengambil STNK milik RL sebagai jaminannya,” terang LW.

Sampai dengan waktu yang dijanjikan tanggal 15 November 2024. Ternyata Sepriadi Effendi tidak menepati janjinya.

Surat pajak tidak juga dibayarkan. Singkat cerita setelah beberapa kali LW menghubungi Sepriadi Effendi dan RL, akhirnya STNK dan BPKP mobil milik korban dipulangkan tanpa sepengetahuan korban di rumah keluarga korban yang bernama Ari.

Dikarenakan merasa surat STNK dan BPKB sudah dikembalikan, LW kemudian meminta uang dikembalikan. Namun hingga berulang kali, LW hanya mendapatkan janji manis. Uang LW tidak kunjung dikembalikan. Dari total seluruhnya LW mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 7.980.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

LW sudah melaporkan peristiwa yang dialami nya ke Polsek Kotabumi Kota nomor LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG pada tanggal 19 November 2024 pukul 10.56 WIB.

Menurut informasi terakhir dari penyidik polsek tanggal 27 Februari 2025 berkas perkara sudah naik ke Polres Lampung Utara. Namun hingga saat ini laporan korban belum dapat perkembangan lebih lanjut.

“Korban LW berharap pihak Polres Lampung Utara dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut dikarenakan sudah cukup lama menunggu dan dirinya mohon ada kepastian hukum,” tutupnya. (Red)

Facebook Comments