LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat akan melelang 52 kendaraan dinas (Randis).
52 kendaraan dinas ini terdiri dari, 30 randis roda empat dan 22 randis roda dua. Puluhan randis yang bakal dilelang ini masuk dalam kategori tidak layak pakai dan masih layak pakai.
Kepala Bidang Aset setempat, Adriwan mewakili Kepala BPKAD Mikael Saragih, mengatakan lelang ini rencananya akan dilakukan pada bulan Mei 2025 mendatang.
Lebih lanjut Adriwan mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan lelang ini kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro.
” Untuk kepastiannya kita belum tahu kapan pelakasanannya, yang jelas kita sudah menyurati KPKN, Yang berhak melelang dan menentukan harga kendaraan ini adalah KPKNL memalui portal KPKNL itu sendiri,” kata Adriwan diruang kerjanya.Rabu (30/4/2025).
Dijelaskannya, Kendaran dinas yang akan dilelang ini berusia minimal 7 tahun. Untuk tahun kendaraan lanjut dia dari tahun 1996 dan bahkan ada tahun muda yakni 2015.
” Untuk nilai limit randis roda 4 yakni Rp 517.296.000, sedangkan untuk roda 2 Rp 9.293.000 dan uang jaminan 100 persen dari nilai limit yang kita berikan,” jelasnya.
Dijelaskannya, tujuan lelang ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari aset yang tidak bisa dimanfaatkan yang rata-rata tidak layak pakai dan memakan biaya perawatan yang tinggi.
” Randis yang masih layak pakai akan dilelang beserta surat kendaraannya, sedangkan kendaraan yang tidak layak pakai (Besi Tua) dilelang secara paketan dan tidak disertai dengan surat menyuratnya. Salah satu yang akan kita lelang ini adalah Mobil Pajero bekas wakil ketua DPRD,” tukasnya. (Diq).




