Penyerapan Anggaran Masih Rendah, Pemkab Lampura Dorong OPD Mencari Cara Kelola Anggaran

2207

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di Kabupaten Lampung Utara tahun 2025 terbilang masih rendah.

Diketahui tahun 2025 ini pemkab Lampung Utara mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1.563.816.357.000.

Alokasi anggran ini mencakup beberapa item seperti, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, insentif fiskal, dan dana desa.

Kepala BPKAD pemkab Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan serapan anggaran dilakukan baru untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, Gaji 14 THR serta anggaran rutin lainnya.

“Untuk penyerapan sudah berjalan sesuai timingnya atau ketentuannya seperti, untuk gaji, tunjangan, termasuk tambahan penghasilan, sudah berjalan sesuai waktunya,” kata Saragih saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (29/4/2025).

Dijelaskannya, dampak efisiensi setiap OPD harus menata ulang keuangannya. Lebih lanjut Saragih menjelaskan pemkab Lampung Utara mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 89 Miliar

Menurutnya, Efisiensi ini untuk mendorong OPD agar mencari cara yang lebih efisien dalam mengelola anggaran, termasuk prioritaskan pengeluaran yang paling penting dan menghemat anggaran yang tidak perlu.

” Ada tiga dinas yang mengalami efisiensi yang cukup besar, yakni, Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan Pangan,” jelasnya.

Sementara itu tersmg dia, terkait penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) masih dalam proses administratif, sampai saatnya nanti pada proses pelelangan pekerjaan.

” Terkait hal ini kita akan segera berkoordinasi dengan mereka, agar ada percepatan, karena ini perlu diproses dulu, baru kita ajukan, baru anggaran masuk”

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan proses lelang proyek DAK dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga dapat meningkatkan penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek secara efektif.

BACA JUGA:  Pembongkaran Pasar Pagi Kotabumi Sempat Diwarnai Ketegangan. Ini Penyebabnya

Alokasi dana transfer ke daerah 2025 Lampung Utara mencakup dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, insentif fiskal, dan dana desa.

Berdasrkan data yang dihimpun, berikut uraian alokasi transfer anggaran di Lampung Utara : Transfer Daerah Rp1.563.816.357.000

A. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp23.045.381.000

1. DBH Pajak Rp15.638.563.000
a. Pajak Penghasilan Rp8.731.531.000
b. Pajak Bumi dan Bangunan Rp6.907.032.000
c. Cukai Hasil Tembakau

2. DBH Sumber Daya Alam Rp5.642.377.000
a. Migas Rp4.046.110.000
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp6.099.000
c. Kehutanan Rp224.068.000
d. Perikanan Rp816.435.000
e. Panas Bumi Rp549.665.000

3. DBH Lainnya Rp1.764.441.000
a. Perkebunan Sawit Rp1.764.441.000
b. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp981.271.749.000

1. DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp841.096.240.000

2. DAU ditentukan penggunaannya Rp140.175.509.000
a. Penggajian Formasi PPPK Rp2.392.832.000
b. Pendanaan Kelurahan Rp3.000.000.000
c. Bidang Pendidikan Rp88.418.663.000
d. Bidang Kesehatan Rp19.663.181.000
e. Bidang Pekerjaan Umum Rp26.700.833.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp348.854.674.000

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp89.971.861.000
a. Pendidikan Rp2.362.311.000
b. Kesehatan Rp1.216.669.000
c. Konektivitas Rp54.360.864.000
d. Air Minum Rp14.920.887.000
e. Sanitasi Rp6.758.713.000
f. Perumahan dan Permukiman –
g. Irigasi Rp1.225.000.000
h. Pangan Pertanian Rp7.130.753.000
i. Pangan Akuatik –
j. Industri Kecil dan Menengah –
k. Perdagangan –
l. Perlindungan Perempuan dan Anak Rp1.996.664.000

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp258.882.813.000
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rp90.519.100.000
b. Tunjangan Guru ASN Daerah Rp129.962.582.000
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya –
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp27.002.871.000
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp5.000.000.000
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Rp500.000.000
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil –
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Rp400.660.000
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp5.497.600.000
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM –
D. Dana Desa Rp203.009.196.000
E. Insentif Fiskal (Diq)

Facebook Comments