Lampung Utara jejaring09.com – Polres Lampung Utara menggelar Rekonstruksi (Reka Ulang) kasus pembunuhan yang terjadi di Bendungan Way Rarem kecamatan Abung Pekurun. Rabu (16/4/2025).
Dalam rekonstruksi sebanyak 26 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan disaksikan oleh pengacara serta jaksa penuntut umum (JPU).
” Rekonstruksi kasus pembunuhan dihadiri oleh JPU dan pengacara tersangka,” kata KBO Reskrim Polres Lampura, Ipda Joko Susilo usai rekonstruksi.
Dijelaskan Joko, Hasil rekonstruksi ini penyidik belum menemukan adanya indikasi pembunuhan yang direncanakan oleh pelaku.
” Untuk pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yakni, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, Dalam adegan ke 17 dan 18, cara pelaku menghabisi nyawa korban yakni dengan cara memukul dengan menggunakan dayung perahu.
” Pelaku memukul setelah korban terjatuh ke air dari atas perahunya sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Diketahui peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada, 24 Januari 2025. Pembunuhan ini disebabkan hanya gara-gara jaring ikan yang terpasang di Bendungan Way Rarem Lampung Utara (Lampura).
Pelaku berinisial Maulikha (26) merupakan warga Desa Nyapah Banyu sedangkan korban atas nama Santoni (36) warga desa Pekurun Tengah kecamatan Abung Pekurun.
Setelah diamankan, Tersangka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban karena ingin melindungi diri dari serangan korban yang telah mencekik lehernya.
“Saya lawan dengan memukul pakai dayung, kemudian saya pukul berulang kali pakai tangan sampai terjebur ke dalam bendungan, sambil bilang mati kamu mati kamu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, tersangka berhasil dalam waktu kurang dari 12 jam di Klinik Bidan Kecamatan Abung Pekurun saat berobat.
“Tersangka langsung kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Dijelaskannya, motif dari pelaku menghabisi korban lantaran jaring ikan korban yang digulung oleh tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban terjadi selisih paham dan mengalami keributan duel diatas perahu,
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tukasnya. (Diq).




