Lampung Utara jejaring09.com – Direktur RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria diperiksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Selasa (18/3/2025).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi tahun 2022.
Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Thanjung, mengatakan pemeriksaan terhadap dr Aida ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi, yang menelan biaya sekitar Rp 2, 3 Miliar dari tiga aitem pekerjaaan.
“Iya benar ada pemeriksaan terhadap dr Aida, hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi dan kami periksa selama 4 jam” terang Azhari Thanjung
Azhari menambahkan, proses penyidikan di tahap pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya sudah 20 orang lebih sudah dipanggil oleh kejaksaan, baik dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Ryacudu dan beberapa orang saksi lain.
“Tinggal menunggul hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi, terkait jumlah kerugian negara” Kata Kasi pidsus Kejari Lampung Utara itu.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan. Dalam menangani kasus ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang. (Diq)




