Lampung Utara jejaring09.com – Meski sering dilakukan penangkapan pelaku pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian. Namun kasus pemalakan terhadap sopir angkutan batu bara masih saja terjadi.
Aris Sanjaya warga Desa Abung Timur kabupaten setempat merupakan satu dari dua pelaku pemalakan atau pungli yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
Selain pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu dan uang tunai yang diduga hasil pemalakan sebesar Rp. 350 ribu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan saat menggelar press rilis mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 16.40 Wib.
” Pelaku kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG,tanggal 16 Maret 2025.” ungkap Deddy. Senin (17/3/2025).
Dijelaskan Deddy, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak seorang diri melainkan bersama satu rekannya yang saat hendak ditangkap berhasil melarikan diri.
Dalam aksinya bersama rekannya, Pelaku menghadang Truck muatan batu bara yang dikendarai korban dengan sepeda motor. Disaat itu pula tim Tekab 308 Presisi sedang melakukan patroli dan melihat pelaku sedang melancarkan aksinya.
” Pada saat tim tekab 308 mendatangi pelaku, teman pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara Aris sedang berada didalam mobil truck dan berusaha melarikan diri namun tidak berhasil,” jelasnya.
Setelah diamankan, lanjut Deddy Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan barang bukti yang tersimpan di dalam tas terduga pelaku berupa uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan sebilah senjata tajam.
” Dalam aksinya para pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 350 ribu apabila tidak meberikan uang yang diminta maka para sopir angkuta batu bara tidak boleh melanjutkan perjalan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Diq).




