Selain Faktor Ekonomi, Ini Penyebab Tingginya Angka Perceraian Di Lampung Utara 

672
Lampung Utara jejaring09.com – Faktor penyebab tingginya angka perceraian di kabupaten Lampung Utara disebabkan oleh faktor ekonomi dan pertengkaran antara suami istri di dalam rumah tangga.
Pengadilan Agama Lampung Utara sepanjang tahun 2024 mencatat angka perceraian mencapai 1122 kasus. Dari angka ini perceraian terjadi di sejumlah kecamatan, yakni kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi.
Panitera muda Pengadilan Agama setempat, Teti Fitriani mengungkapkan angka perceraian tahun 2024 meningkat dibandingkan dengan tahun 2023.
” Tahun lalu (2023) PA mencatat sebanyak 1062 kasus,” ungkapnya.
” Penyebabnya, selain faktor Ekonomi perceraian ini disebabkan perselisan dan pertengkaran yang terus-menerus,” ungkapnya lagi.
Dijelaskannya, Penggugat cerai kebanyakan dari para istri. Namun ada juga faktor perceraian ini disebabkan oleh meninggalkan salah satu pihak.
” Faktor ini tercatat sebanyak 167 kasus,” jelasnya.
Sebelum menggelar persidangan lanjut Teti, Pihaknya telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Jika tahapan ini tidak diindahkan maka perkara tersebut naik kedalam tahapan selanjutnya yakni persidangan gugatan cerai.
” Ada juga yang rujuk, dan ini kami berharap kepada bagi pasutri muda-mudi yang ingin melaksanakn pernikahan agar mempersiapkan fisik, mental dan ekonomi dan ini harus menjadi pertimbangan supaya angka perceraian dapat diminimalisir,” tukasnya. (Diq)
Facebook Comments
BACA JUGA:  Jalin Komunikasi dan Kolaborasi, PWI Kunjungi Kantor Imigrasi Kotabumi