Lampung Utara jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terus melakukan pemyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), M.A. Tanjung saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (20/1/2025) kemarin mengaku bahwa pihaknya saat ini melakukan proses menghitung brapa total kerugian negara.
Proses penghitungan ini jelas dia, Kejaksaan Negeri bekerjasama dengan ahli kontruksi. Jika sudah selesai dilakukan pengitungan dan ditemukan nilainya hal itulah yang menjadi dasar auditor Jaksa untuk menghitung besaran nilai kerugian negara.
” Hal itu belum bisa kita sampaikan, karena masih dalam proses pengitungan oleh ahli konstruksi kami,” ujar Tanjung.
Dalam hal ini terang dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap satker terkait dan pihak ketiga dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
” Yang telah kita lakukan pemeriksaan diantara, Konsultan pengawas, konsultan perencana, dan Barjas,” ungkapnya.
Dikatakannya, kedepan pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak namun pihaknya sedang merampungkan hasil penghitungan oleh ahli kontruksi agar nilai yang didapatkan bisa langsung dilakukan klarifikasi.
” Untuk pihak kontraktornya juga sudah kita panggil dan periksa, Namun ada satu yang sakit struk dan mengirikamkan surat kepada kami,” kata Kasi Pidsus.
Terkait hal ini lanjut Tanjung, pihaknya akan melakukan penelusuran kembali dan meminta rekam medis dan nantinya metode apa yang akan kami lakukan.
” Apakah kami yang kesana atau cukup disini (Kejaksaan) saja,” terangnya.
Untuk indikasi kerugian negara, Tanjung mengatakan dari awal ronovasi rumah sakit tersebut terindikasi mengalami kerugian diatas Rp 250 juta. Namun dengan tegas dirinya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pengitungan ahli konstruksi.
” Yang paling penting dalam hal ini ada kerugian negara, Posisinya saat ini menunggu hasil pengitungan oleh ahli kontruksi,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi renovasi rumah sakit umum daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi terus bergulir.
Proyek senilai Rp2.3 miliar ini sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kepala Seksi tindak pidana Khusis (Kasi Pidsus) Kejaksaan setempat, M Azhari Tanjung, mengaku proses penyidikan sedang berjalan, dari pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya 15 orang saksi sudah dipanggil dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Ryacudu dan masi ada beberapa orang yang akan dipanggil.
Selain itu pihaknya juga mengumpulkan dokumen barang bukti lain seperti meminta keterangan ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara dari pihak auditor dari 3 pekerjaan renovasi bangunan, Ruang Penyakit dalam dengan pagu Rp 1, 2 Miliar, Ruang Kebidanan Rp 945 Juta dan Ruanh Icu Rp 227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburuh- buruh dalam menangani beberapa perkara dengan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan, membutuhkan waktu, untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. (Diq).
Facebook Comments