Kasus Tipikor Renovasi Ryacudu Belum Ada Tersangka. Kastel : Masih Menunggu Hasil Auditor Kejati

823

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara masih bergelut dengan penyidikan kasus dugaan Tipikor Renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.

Hingga saat ini, Jaksa penyidik belum menetapkan tersangka, meski audah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi rehabilitasi menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar.

Belum ditetapkannya satu orang pun menjadi tersangka dalam kasus ini bukan tanpa alasan. Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan tim auditor Kejati Lampung.

” Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, masih menunggu perhitungan dari auditor Kejati,” kata Ready Mart Handry Royani melalui pesan WhatsApp. Senin (30/6/2025).

Saat ditanya kapan hasil audit selesai, Ready mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil auditor dirampungkan oleh Kejati Lampung.

“Belum bisa dipastikan,” ujarnya singkat.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menangani perkara ini sudah berjalan hingga 8 bulan lebih. Bahkan sebelumnya Jalsa telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, diantaranya, Kepala Dinas Kesehata, dr. Maya Natalia Mana, Direktur RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Subandi, Anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriyansyah dan pihak lainnya.

Kemudian Jaksa penyidik melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas kesehatan sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi tahun 2022 menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  M. Azhari Thanjung mengungkapkan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi termasuk Kadis Kesehatan.

“ Gambaran secara umum, Kadis Kesehatan adalah Pengguna Anggaran (PA), jadi anggarannya bersumber dari Dinas Kesehatan” ungkap Kasi Pidsus M. Azhari Thanjung.

BACA JUGA:  Saipul Darmawan Kembalikan Berkas Bakal Calon Wakil Bupati Di Partai Nasdem dan PAN

Kasus Renovasi RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi sendiri sudah berjalan hampir 9 bulan sejak Kejari Lampura resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut, Kejaksaan baru melakukan proses tahapan pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Hari ini ada beberapa saksi yang kita mintai klarifikasi, kebetulan hari ini ada kegiatan tdari tm Auditor Kejati, untuk klarifikasi penghitungan kerugian negara” jelasnya.
Tim auditor mengumpulkan data di lapangan untuk mendapatkan gambaran umum jumlah kerugian negara.

” Hal ini atas permintaan tim auditor untuk mengumpulkan data di lapangan dan memastikan kesesuain data yang kami serahkan sebelumnya” jelasnya.

Dalam kasus ini juga lanjut dia penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Lamung Utara yakni berinisial R.

“Ya benar oknum anggota DPRD Lampura R telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan. Soal hasil pemeriksaannya, saya minta kawan-kawan media dapat bersabar, karena saat ini sedang dalam tahap penyidikan” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Azhari, pihak penyedia jasa atau rekanan, tim ahli serta pihak rumah sakit juga telah dimintai keterangan, dan saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti.

“Sejauh ini tentunya ada potensi penyimpangan dalam kasus renovasi itu. Tapi kita belum bisa memberikan keterangan seluasnya kepada masyarakat sebelum proses ini selesai dan telah dilakukan penetapan tersangka. Mohon bersabar nanti kita umumkan,” pungkasnya. (Diq)

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara masih bergelut dengan penyidikan kasus dugaan Tipikor Renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Wagub Chusnunia Ajak Jajaran Pemkab Lampung Utara Bersinergi Tangani Kemiskinan

Hingga saat ini, Jaksa penyidik belum menetapkan tersangka, meski audah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi rehabilitasi menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar.

Belum ditetapkannya satu orang pun menjadi tersangka dalam kasus ini bukan tanpa alasan. Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan tim auditor Kejati Lampung.

” Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, masih menunggu perhitungan dari auditor Kejati,” kata Ready Mart Handry Royani melalui pesan WhatsApp. Senin (30/6/2025).

Saat ditanya kapan hasil audit selesai, Ready mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil auditor dirampungkan oleh Kejati Lampung.

“Belum bisa dipastikan,” ujarnya singkat.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menangani perkara ini sudah berjalan hingga 8 bulan lebih. Bahkan sebelumnya Jalsa telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, diantaranya, Kepala Dinas Kesehata, dr. Maya Natalia Mana, Direktur RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Subandi, Anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriyansyah dan pihak lainnya.

Kemudian Jaksa penyidik melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas kesehatan sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi tahun 2022 menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  M. Azhari Thanjung mengungkapkan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi termasuk Kadis Kesehatan.

“ Gambaran secara umum, Kadis Kesehatan adalah Pengguna Anggaran (PA), jadi anggarannya bersumber dari Dinas Kesehatan” ungkap Kasi Pidsus M. Azhari Thanjung.

Kasus Renovasi RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi sendiri sudah berjalan hampir 7 bulan sejak Kejari Lampura resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

BACA JUGA:  Program Warteg Gratis, Alfamart Alfagift Berbagi Kebaikan

Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut, Kejaksaan baru melakukan proses tahapan pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Hari ini ada beberapa saksi yang kita mintai klarifikasi, kebetulan hari ini ada kegiatan tdari tm Auditor Kejati, untuk klarifikasi penghitungan kerugian negara” jelasnya.
Tim auditor mengumpulkan data di lapangan untuk mendapatkan gambaran umum jumlah kerugian negara.

” Hal ini atas permintaan tim auditor untuk mengumpulkan data di lapangan dan memastikan kesesuain data yang kami serahkan sebelumnya” jelasnya.

Dalam kasus ini juga lanjut dia penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Lamung Utara yakni berinisial R.

“Ya benar oknum anggota DPRD Lampura R telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan. Soal hasil pemeriksaannya, saya minta kawan-kawan media dapat bersabar, karena saat ini sedang dalam tahap penyidikan” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Azhari, pihak penyedia jasa atau rekanan, tim ahli serta pihak rumah sakit juga telah dimintai keterangan, dan saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti.

“Sejauh ini tentunya ada potensi penyimpangan dalam kasus renovasi itu. Tapi kita belum bisa memberikan keterangan seluasnya kepada masyarakat sebelum proses ini selesai dan telah dilakukan penetapan tersangka. Mohon bersabar nanti kita umumkan,” pungkasnya. (Diq)

 

 

Facebook Comments