Kejari Lampung Utara Eksekusi Uang Pengganti Dari Terpidana Dian Afrina

233

Lampung Utara jejaring09.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Utara eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi di Dinas PUPR tahun anggaran 2019 pada pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan jalan Suka Maju – SP Tata Karya. Senin (9/1/2024).

 

Eksekusi uang pengganti ini sebesar Rp. 3.356.484.000,00, dan pekerjaan jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.477.371.000,00, atas nama Terpidana Dian Afrina.

 

Dian terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hendra Syarbani menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah),

 

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

BACA JUGA:  Gelar Rakor Penguatan Kapasitas, Bawaslu Lampura Menginventarisir Hasil Temuan Proses Coklit 

 

” Pembayaran uang pengganti telah dilakukan oleh Terpidana melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya pada hari Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sebesar Rp. 170.000.000,00,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, selanjutnya atas pembayaran uang pengganti tersebut Terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

 

Diketahui, atas langkah ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara Telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp170.000.000,00. (Diq).

Facebook Comments