Aniaya Anak Dibawah Umur, Keluarga Minta Pelaku Diproses Hukum

81

Tulang Bawang, Jejaring09.com — Pihak keluarga Muhammad Daffa (14) korban penganiayaan, yang melibatkan lebih dari satu pelaku, berharap pihak kepolisian agar dapat segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku penganiayan, yang telah dilaporkan di Polres Tulang Bawang dengan nomor : LP/B/235/X/2024/SPK/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Pada 14 Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya, Daffa dan keluarga telah mendatangi Polres Tulang Bawang, mereka melaporkan tindak pidana penganiayaan, sebagai mana yang yang dialaminya. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan korban dengan menerapkan pasal Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
Ayat (1) UU 35/2014 Juncto 76c.

Peristiwa yang terjadi di jalan Muharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah itu, dengan terlapor atas nama IRA, adapun kronologi kejadian bermula ketika Muhammad Daffa yang tengah bersama
keluarganya tengah berada didalam rumah. tiba -tiba ada yang menggedor pintu rumah korban dengan keras.

Daffa dan ayahnya bernama Sarhi, lantas membuka pintu. Sambil bertanya kepada Ira” Kenapa kamu Marah-marah” oleh Ira selaku terlapor, lantas menjawab, “Batu Kamu Itu Menghalangi Jalan” Sahri kemudian menjawab kembali bahwa “Itu Memang Tanah saya”.

Dibeberkan Sahri, selanjutnya terjadilah percekcokan, Istri korban yang bernama Winda juga terlibat percekcokan, Daffa yang saat itu menyaksikan, lantas memprotes terlapor yang memarahi ibunya. “Kenapa kamu marah-marah sama Ibu saya?”
Terlapor kemudian tanpa ba-bi-bu langsung melayangkan pukulan kepada Dafa, namun pukulan pertama berhasil ditangkis.

Naasnya terlapor kembali melayangkan pukulannya kepada Daffa yang langsung disusul oleh anaknya turut melakukan pemukulan secara bersama-sama, akibat peristiwa itu korban mengalami
memar dibagian kepala sebelah
kiri, dan samping pelipis sebelah kiri.
Tidak terima telah mendapatkan pukulan didalam rumahnya, korban lantas mendatangi Polres Tulang Bawang guna melaporkan kejadian.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses secara hukum pelaku penganiayaan terhadap anak kami, sebab pasca kejadian anak kami juga mengalami trauma. Anak kami masih dibawah umur, Harapan kami selaku keluarga agar para pelaku dapat segera ditahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kedua belah pihak,”ungkap Sahri. Jum’at (01/11/2024).

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan ini menambahkan, semua bukti telah ada sebab peristiwa penganiayaan itu terekam Camera CCTV, dan pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk mencari keadilan, sampai pelaku dapat benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya. (*)

Facebook Comments