Beredar Video pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan, Ketua LSM GEPAK Lampung minta Polisi segera gelar perkara

1470

Bandar Lampung-Setelah di sebarkan video pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan oleh Gabungan Posko Sp 3 dan Gaola terlihat jelas dan terbayang kejadian ini sudah terang benderang.

Hal ini ditanggapi Wahyudi Ketua LSM Gepàk Lampung minta agar perkara pengeroyokan ini segera di gelar perkara supaya ada keputusan hukum segera mungkin. Minggu (31/3)

” Terlihat di video yang diedarkan kasus yang menimpa Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan segera digelar perkaranya jangan berlarut-larut .” Tegasnya.

” Saya dukung juga upaya korban pengeroyokan tidak mau menghadiri panggilan pra rekom untuk kasus ini , bayangkan kalau pemanggilan pra rekom 1 dan seterusnya dilaksankan kapan ada kepastian hukum nya.” Tambah Wahyudi .

Lebih lanjut di katakan nya perkara ini sudah terang benderang dan viral adanya , ada alat pendukung untuk menetapkan sebagai pelaku pengeroyokan berupa : adanya laporan , adanya korban , hasil visum , barang bukti pelaku untuk mencederai korban , ada saksi-saksi , ada video dan rekaman saat kejadian .

” sudah cukup di nyatakan tersangka pengeroyokan dari alat bantu pendukung lebih dari 2, bukan lagi harus melakukan rekom yang memperpanjang waktu saja , ini laporan sudah 5 bulan lebih harus ada kepastian secara hukum .” Tegas Wahyudi.

Ini adalah potret buruk penanganan kasus seorang jurnalis yang memberitakan adanya dugaan pungli di jalur Lintas Sumatera Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan , berdalih mau memberikan hak jawab tapi malah puluhan orang mendatangi Markas PMI serta mengeroyok Ketua SMSI Way Kanan.

” Kasus pengeroyokan 170 KHUAP Ketua SMSI agar istimewa dengan kasus serupa biasanya dalam hitungan hari sudah bisa ditetapkan tersangkannya lalu ditangkap , wajar kalau korban minta segera diselesaikan kasus ini atau pihak Polres Way Kanan men SP3 kan perkara ini.” Lanjut Ketua LSM Gepak.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi Mengikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke - 77, Danrem 043/Garuda Hitam Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

” Kami mendukung agar Polda Lampung dan Propam Polda Lampung membantu penanganan kasus pengeroyokan ini agar jangan berlarut-larut.” Tutup nya

Saat ini korban telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk tidak akan menghadiri panggilan-panggilan dari Polres Way Kanan karena itu dianggapnya hanya mengulur-ulur waktu .

Kepastian hukum atas kasus pengeroyokan ini yang di tunggunya, atau pihak Polres Way Kanan men SP3 kan kasus ini agar pihaknya dapat menentukan langkah -langkah hukum lainnya.(**)

Facebook Comments