Lampung Utara jejaring09.com – Roni Seorang supir truck kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) BI palsu.
Warga Lampung Barat ini menggunakan SIM palsu oleh Sat Lantas Polres Lampung Utara memeriksa kendaraan saat melaksanakan himbauan kendaraan melebih kapasitas di Tugu Alamsyah RPN. Senin (11/3/2024).
Berdasarkan pengakuannya, Roni warga membuat SIM BI palsu lantaran tidak mempunyai uang untuk membuat SIM. Kemudian terang Roni, SIM miliknya telah lama hilang.
“SIM saya ilang, terus saya ketemu kawan di Jakarta, Dia meminta saya untuk buat SIM Palsu. Ya sudah buat aja SIM palsu itu gampang” terang Roni.
Dijelaskannya, saat membuat SIM BI palsu itu dirinya tidak pungut biaya apapun. Hari ini saya sedang dalam perjalanan ke Pulau Jawa menghantarkan pisang.
“Saya mau ngantar pisang dari Lampung Barat, menuju pulau Jawa,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Lampura IPTU Joni Charter membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang pengendara yang menggunakan SIM palsu.
” Hari ini kita sedang melaksanakan giat Himbauan bagi kendaraan yang melebihi kapasitas. Salah satu pengendara kedapatan menggunakan SIM palsu,” kata Charter.
Berdasarkan keterangan sopir tersebut, SIM BI diperoleh dari salah satu kerabatnya di Jakarta. Lebih lanjut Charter menjelaskan SIM palsu tersebut terbuat dari kartu bekas ATM kemudian dicetak menyerupai SIM.
” Barang bukti dan supir truck langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen” tukasnya. (Diq).




