Lampung Utara jejaring09.com – Penitia pengawas kecamatan (Panwascam) se – kabupaten Lampung Utara (Lampura) diwajibkan melakukan tiga tugas sebagai perpanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Kordinator Divisi (Kordiv) HPPH Bawaslu Lampung Utara, Mad Akhir mengatakan ketiga tugas tersebut adalah, Panwascam khusunya PKD harus melakukan patroli pengawasan setiap minggu.
Dalam patroli pengawasan ini jelas Mad Akhir, PKD wajib melaporkan secara berjenjang terkait tahapan proses daftar pemilih tetap tambahan terkait warga yang tidak memilih, termasuk juga warga yang TMS atau meninggal dan sebagainya itu harus dilaporkan secara berjenjang.
” Sehingga ada update laporan setiap Minggu yang bisa disampaikan kepada kabupaten untuk dilaporkan secara berjenjang dan adanya rekomendasi yang kita sampaikan terkait daftar pemilih,” jelas Mad Akhir usai melaksanakan rapat koordinasi di kantor Sentra Gakkumdu. Senin (6/11/2023).
Kemudian lanjut dia, untuk tugas yang kedua Panwascam dan jajaran agar semakin serius untuk melakukan pengawasan baik secara administrasi maupun tindak lanjutnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang harus dilaksanakan di setiap kecamatan.
” Yang menjadi titik tekan kami terhadap panwascam terkait alat kerja pengawasan atau Form A. Jadi setiap pengawasan harus dilengkapi dengan alat kerja. Sehingga dari hasil pengawasan itu bisa kita temukan apakah terjadi dugaan pelanggaran atau tidak. Dan itu harus dilaporkan secara berjenjang,” ucapnya.
Sementara untuk tugas yang ketiga yakni, Bawaslu meminta agar panwascam untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait penertiban APS yang masih melanggar. Terkait APS – APS yang melanggar ini lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan parpol Bawaslu melakukan pencegahan agar penertiban dilakukan secara mandiri terhadap parpol dan Bacaleg itu sendiri.
Ditegaskannya, Jika Bawaslu sudah sampaikan pencegahan – pencegahan pelanggaran masih tetap dilakukan maka akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
” Jadi sekarang ini kita masih melakukan upaya pencegahan karena pasca DCT ditetapkan ini adalah masa yang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi yang sifatnya bukan melakukan kampanye, seperti mengumpulkan massa yang banyak dan melakukan ajakan – ajakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan aka terpantau melalui aplikasi yang dapat dibaca oleh lembaga pengawas di tingkatan masing-masing.
“Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI, bisa pantau perkembangan di desa dan kecamatan dengan aplikasi ini,”katanya.
Lebih lanjut Mad Akhir menambahkan, jika pihaknya berharap semua jajaran pengawas di setiap tingkatan dapat bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Tetap semangat melaksanakan tugas pengawasan. Kita bekerja dilindungi undang – undang. Jelas ini upaya kita agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai ketentuan perundang – undangan,” pungkasnya.
Diketahui rapat koordinasi (Rakor) melibatkan Divisi Hukum, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hubungan Masyarakat(Humas) Panwascam Se- Lampung Utara, dan staf. Rakor dipimpin Kordinator Divisi(Kordiv) HPPH Bawaslu Lampura Mad Akhir, didampingi Kordiv Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data Informasi(SDMO-Datin) Angga Santoso mewakili Ketua Bawaslu Putri Intansari. (Diq).




