Bawaslu Ajak Peran Serta Media, OKP dan Ormas Lakukan Pengawasan Partisipatif 

675

Lampung Utara jejaring09.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar Sosialisasi pengawasan pertisipatif sebagai upaya dan strategi pencegahan kerawanan pada tahapan pemilu tahun 2024 melibatkan Organisasi Pers, OKP dan Ormas serta Kemahasiswaan dilaksanakan di Aula Hotel Cahaya Kotabumi. Minggu (5/10/2023).

Sosialisasi menghadirkan narasumber anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badru Munir, Penggiat pemilu, Hermansyah, KBO Sat Intelkam Polres Lampura, Syahril Emarsad dan dihadiri Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, Anggota Bawaslu Lampura, Mad Akhir, Perial Dharma, dan Dedi Suwandi.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan bahwa sosialisasi yang bertemakan ” Sosialisasi pengawasan pertisipatif dengan Ormas, OKP, Media dan Kemahasiswaan pada pemilu serentak 2024 di Lampung Utara dengan Luber, Jurdil dan Partisipatif ” bertujuan untuk memberikan pemahaman pengawasan partisipatif bagi para peserta dalam menjalankan undang-undang melakukan pencegahan dan pengawasan langsung terhadap tahapan pemilu serentak 2024.

” Maksud diselenggarakannya sosialisasi ini adalah meningkatkan peran serta partisipatif masyarakat dalam hal ini, Ormas, OKP, Pers, dan kemahasiswaan pada penyelenggaraan pemilu 2024 sebagai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlakunya,” kata Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari.

Lebih lanjut Putri mengatakan, seluruh rangkaian pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan efektif serta maksimal. Hal ini dilakukan lanjut Putri, Untuk mensukseskan pemilu 2024 membutuhkan kesiapan yang baik di dalam internal pengawas pemilu dan pengawasan pertisipatif oleh masyarakat, Media, OKP, Ormas dan perguruan tinggi atau Kemahasiswaan.

” Oleh karena itu Kami, Bawaslu mengajak semua pihak agar bersama-sama mengawal seluruh tahapan – tahapan pemilu dengan cara pengawasan pertisipatif guna mencapai hasil pemilu yang Luber, Jurdil dan Partisipatif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hamartoni Ahadis Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Bupati Di 5 Parpol

Sementara itu penggiat pemilu, Hermansyah menyampaikan bahwa sumber daya penyelenggara sangat terbatas, baik manusianya, anggarannya. Ditegaskannya bahwa pengawasan itu sendiri adalah milik masyaraka, Jika masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan maka pesta demokrasi ini tercipta semakin baik.

” Peran serta masyarakat, Pers, OKP dan Ormas menjadi polentir, mencegah atau menjadi pelapor. Jika menemukan pelanggaran harus berani melaporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Setelah Daftar calon tetap (DCT) ditetapkan seluruh pengawasan sudah dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Dijelaskan, setelah DCT ini ditetapkan, Kampanye dan sosial yang akan dilaksanakan hanya dapat dilakukan di kantor.

” Itupun hanya melibatkan anggota partai dan pengurus, Tapi diluar itu mengumpulkan warga itu tidak boleh sampai tanggal 28 November. Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari. Jika masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi tegas hingga pembatalan sebagai caleg,” tukasnya. (Diq)

Facebook Comments