Ketua Panwascam Kotabumi Kota Himbau Kepada Bacaleg Untuk Tidak Melakukan Kampanye Terselubung 

745

Lampung Utara jejaring09.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotabumi Kota, Abdul Rahmansyah menghimbau kepada seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk tidak melakukan kampanye terselubung.

Menurutnya, saat ini belum waktunya untuk melakukan kegiatan kampanye. Sebab undang-undang pemilu telah menetapkan kapan waktu untuk melakukan kampanye bagi Bacaleg.

” Namun untuk para calon menyosialisasikan diri itu sah-sah saja, Yang penting dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Ketua Panwascam Kotabumi Kota, Abdul Rahmansyah. Selasa (13/6/2023).

Jika terjadi hal demikian, Terang dia maka dapat mencederai pemilu yang bersifat langsung umum bebas rahasia. Kepada seluruh pihak dirinya meminta agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam hal ini, Abdul Rahmansyah menyampaikan empat poin himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu yang harus di patuhi semua pihak.

Berikut empat poin imbauan Bawaslu:

1. Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.

2. Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

3. Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara Amankan Dua Pelaku Curat 

4. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu. (Diq)

Facebook Comments