Resmi, Farouk Danial Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lampung Utara 

788

Lampung Utara jejaring09.com – Farouk Danial, SH.CN resmi menjadi anggota DPRD kabupaten Lampung Utara sisa jabatan 2019-2024 setelah menggantikan Hj. Sandy Juwita, S.Pd. MM melalui proses pengambilan sumpah dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD setempat. Jumat (12/5/2023).

Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Intizam‎ usai pelantikan mengucapkan selamat atas dilantiknya Farouk Danial menjadi anggota DPRD Lampung Utara.

‎”Mewakili pak gubernur, saya ucapkan selamat kepada pak Farouk Danial yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Lampung Utara,” kata Intizam.

‎Dikatakan Intizam, sebagai wakil rakyat, tugas dan tanggung jawab angggota DPRD itu tidaklah mudah. Menurutnya anggota DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Anggota DPRD diwajibkan mampu menyuarakan aspirasi rakyat dan juga menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat.

” Selain itu diharapkan menjaga hubungan yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif sehingga akan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lampung, Wansori berharap sebagai anggota DPRD yang baru Farouk dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya yang baru. Pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi juga harus segera dilakukan. Dengan demikian, pengabdian pada masyarakat dan daerah dapat terus dirasakan.

“Semoga beliau dapat segera menjalankan tugas dan peranannya sebagai anggota DPRD Lampung Utara dengan baik,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran Farouk Danial sebagai anggota DPRD Lampung Utara yang baik.

Orang nomor dua di Lampung Utara ini berharap pasca dilantiknya menjadi anggota DPRD Farouk Danial dapat membuat kinerja lembaga legislatif dapat lebih baik di masa mendatang.

“Tak lupa juga kami sampaikan apresiasi yang tinggi pada ibu Shandy Juwita atas pengabdiannya selama ini,” kata dia.

Pengangkatan Farouk sendiri berdasarkan surat Gubernur Lampung dengan Nomor: 170/1717/01/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Surat ini berisikan tentang penyampaian Keputusan Gubernur Lampung mengenai tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampung Utara atas nama Shandy Juwita dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Lampung Utara atas nama Farouk Danial dari Partai Gerindra. (Diq).

Facebook Comments