Lampung Utara jejaring09.com – Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung Utara, Dalam Rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Farouk Danial, SH. CN menggantikan Hj. Sandy Juwita, S.Pd. MM dengan sisa masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai Gerindra di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara. Jumat (12/5/2023).
Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran Farouk Danial sebagai anggota DPRD Lampung Utara yang baik.
Orang nomor dua di Lampung Utara ini berharap pasca dilantiknya menjadi anggota DPRD Farouk Danial dapat membuat kinerja lembaga legislatif dapat lebih baik di masa mendatang.
“Tak lupa juga kami sampaikan apresiasi yang tinggi pada ibu Shandy Juwita atas pengabdiannya selama ini,” kata dia.
Diketahuinya, pengangkatan Farouk sendiri berdasarkan surat Gubernur Lampung dengan Nomor: 170/1717/01/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Surat ini berisikan tentang penyampaian Keputusan Gubernur Lampung mengenai tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampung Utara atas nama Shandy Juwita dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Lampung Utara atas nama Farouk Danial dari Partai Gerindra. (Diq).