Lampung Utara jejaring09.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) dipastikan akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap Hj. Sandy Juwita, S.Pd. MM digantikan Farouk Danial, SH. CN.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud, SE. MH mengatakan, Pergantian antar waktu ini akan dilaksanakan pada hari Jumat (12/5/2023) mendatang. PAW ini juga terang dia sudah melalui mekanisme yang berlaku.
” Sesuai tata tertib Rapat BANMUS dari 22 orang dihadiri 12 orang, Artinya rapat BANMUS dinyatakan Kuorum,” kata Madri Daud. Senin (8/5/2023).
Rapat BANMUS ini jelas Madri, menindaklanjuti surat dari Gubernur Lampung yang disampaikan kepada Bupati Lampung Utara dan dilanjutkan kepada DPRD.
” Isi dari salah satu suratnya yakni untuk segera menjadwalkan PAW antara Hj. Sandy Juwita, S.Pd. MM kepada Farouk Danial, SH. CN. Kemudian melalui proses RAPIM dan BANMUS akan kita laksanakan pada Jumat (12/5/2023).
Dijelaskannya, Pelantikan ini nantinya akan dilakukan oleh ketua DPRD Lampung Utara. Lebih lanjut Madri Daud mengatakan dalam proses pelaksanaan PAW ini tidak ada hal-hal kebaratan yang disampaikan oleh Hj. Sandy Juwita.
” Alhamdulillah tidak ada, Yang bersangkutan sudah Legowo. Karena ini merupakan sudah menjadi sebuah keputusan dan amanat partai,” tukasnya. (Diq).