Lampung Utara jejaring09.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala UPTD Puskesmas Bumi Agung kecamatan Abung Timur kabupaten setempat.
Selain Plt UPTD, Inspektorat juga akan memanggil Bendahara BOK serta sejumlah pegawai bidang kepegawaian Puskesmas Bumi Agung.
Irbanwil lV Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Ridho Tiansah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku bahwa Inspektorat Kabupaten Lampung Utara belum lama ini menerima sejumlah pegawai Puskesmas Bumi Agung.
Dikatakannya, kehadiran sejumlah pegawai Puskesmas tersebut melaporkan keluh kesah terkat pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas ditempat mereka bekerja.
” Apa yang meraka (Pegawai) sampaikan sudah kita terima, dan sudah kita sampaikan juga kepada Pimpinan terkait pembayaran Jaspel di Puskesmas Bumi Agung,” kata Irbanwil IV Inspektorat Lampung Utara, Ridho Tiansyah. Senin (10/4/2023).
Ridho menegaskan, persoalan ini dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Plt UPTD Puskesmas Bumi Agung. Selain itu lanjut dia, Pihaknya juga akan memanggil Bendahara serta pegawai yang membidangi kepegawaian.
” Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, Kami akan panggil Plt, Bendahara dan pegawai Puskesmas lainnya,” jelas Ridho.
Dijelaskannya, Bahwa ada dua katagori pelanggaran mulai dari pelanggaran administrasi dan pelanggaran hukum. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada
” Sebaliknya apabila ditemukan pelanggaran hukum, secara otomatis akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Ridho. (Diq).