Ultimatum Masyarakat Desa Penagan Ratu Kepada Forkopimda Bebaskan Tanah Ulayat Adat 

1547

Lampung Utara jejaring09.com – Masyarakat desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur Lampung Utara mengultimatum Forkopimda untuk membebaskan 1.118 hektar tanah milik ulayat adat Penagan Ratu selama 60 hari kedepan yang dikuasi oleh oknum TNI – AL (Kimal Lampura).

Sebelum ultimatum ini diberikan Kamis (9/11/2023) ribuan masyarakat kecamatan Abung Timur bertekat untuk menduduki dan merebut lahan seluas 1.118 hektar milik ulayat adat yang sudah berjalan selama 48 tahun lamanya diklaim dan dikuasai oleh Kimal Lampung Utara.

Melalui kuasa hukum masyarakat Desa Penagan Ratu Abung Timur, Suwardi Amri menyampaikan bahwa tokoh adat dan masyarakat desa Penagan Ratu Abung Timur sepakat mengurungkan niatan untuk menduduki dan merebut kembali tanah Ulayat Adat tersebut.

” Kita berikan kesempatan Forkopimda untuk bekerja selama 60 hari kedepan untuk membebaskan tanah Ulayat Adat kami,” ujar Kuasa hukum masyarakat Abung Timur, Suwardi Amri dikediaman tokoh masyarakat Ansori Sabaq di Desa Pungguk Lama kecamatan Abung Timur.

Untuk diketahui, menindaklanjuti hasil rapat pengarahan Forkopimda tentang sengketa tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur pada tanggal 8 Novembet 2023 dengan ini Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Kecamatan Abung Timur menyampaikan 3 poin diantaranya

Memberikan Forkopimda waktu selama 60 (masa kerja) untuk memperoses terkait permasalahan tanah ulayat Desa Penagan ratu Kecamatan Abung Timur.

Meminta selama proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur yang dimediasi oleh forkopimda Lampura dari mulai rapat Forkopimda yang akan ditindaklanjuti ke Kementerian dan pihak terkait akan dikawal oleh unsusr tokoh masyarakat, OKP dan Kuasa Hukum.

Selama dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dimediasi Forkopimda Kabupaten Lampung Utara lahan tersebut di kelola oleh masyarakat Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur selama proses Mediasi berlangsung.

BACA JUGA:  15 PKD Kecamatan Sungkai Utara Dilantik

Sementara itu ketua Lembaga Adat Desa Penagan Ratu, Chotmandyah mengatakan bahwa pihaknya sementara menunda untuk turun kelokasi menduduki tanah ulayat yang sudah hampir setengah abad dikuasai Oknum Kimal. Sebab, tanah itu merupakan tanah adat desa Penagan Ratu.

“Kami memberikan waktu 60 hari (Masa Kerja) kepada Forkompinda Kabupaten Lampung Utara untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut yang sampai saat ini belum ada titik temunya, ” Tegasnya.

Jika, 60 hari (masa kerja) Forkopimda Kabupaten lampung Utara tidak mampu menyelesaikan masalah itu, maka tokoh ada dan masyarakar Abung Timur akan menduduki tanah ulayat yang selama ini dikuasai Oknum Kimal dengan konsekuensia apapun.

Sementara Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan memediasi kepada masyarakat terkait rencana akan menduduki lahan yang selama ini menjadi proses penyelesaian masih berjalan.

“Kami unsur Forkimpinda akan membantu memediasi permasalahan ini sampai kepusat sehingga bisa segera terselesaikan, ” Terangnya.

Ditempat yang sama Anggota DPRD Lampura Nurdin Habim mengatakan aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah yang sudah disampaikan tadi, akan segera di tindaklanjuti kepusat agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan.

“Kami selaku wakil rakyat bersama dengan Pemerintah Daerah akan membawa aspirasi masyarakat ini kepusat demi menciptakan suasana yang kondusif, ” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments