Menindaklanjuti Surat Mensesneg, Pemkab Lampung Utara Batalkan Kegiatan Safari Ramadhan dan Bukber 

212

Lampung Utara jejaring09.com – Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membatalkan jadwal Safari Ramadhan di 23 Kecamatan.

“Menindaklanjuti surat tersebut, kita membatalkan Safari Ramadhan yang telah kita jadwalkan di 23 kecamatan,” kata Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Jumat (24/3/2023).

Dijelaskan Mankodri, Didalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Mensesneg dan Mendagri sangat jelas bahwa Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau agar tidak melakukan kegiatan berbuka puasa bersama.

” Jika kita mencermati surat menteri dalam negeri dan sekretaris kabinet mengatakan bahwa khusus ASN dan Pejabat negara diminta agar tidak menggelar kegiatan berbuka puasa bersama,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Mankodri, Pemkab Lampung Utara bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 meniadakan kegiatan Safari Ramadhan dan buka puasa bersama di 23 kecamatan.

” Namun melalui wawancara Mensesneg, Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan buka puasa bersama silahkan saja. Jika dari surat tersebut jelas ASN dan Pejabat negara tidak melakukan buka puasa bersama dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak,” tukansya. (Diq).

Facebook Comments