Pengangkatan Yahya Pranoto Sebagai Kades Subik Tanpa Melalui Mekanisme PAW

403

Lampung Utara jejaring09.com – Pengangkatan Yahya Pranoto sebagai kepala Desa Subik diduga kuat tanpa melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Subik, Muhammad Rois mengatakan bahwa pada saat itu Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) dengan melibatkan seluruh Ketua RT, LK, LPM, Karang Taruna dan Tokoh masyarakat desa setempat.

” Didalam MusDes itu menyampaikan SK pemberhentian Poniran sebagai Kades, Kemudian melakukan pengangkatan bapak Hendro Mukojo sebagai Pelaksana harian (Plh) kades Subik,” kata Muhammad Rois. Selasa (14/3/2023)

Setelah dilaksanakannya Musdes tersebut jelas Rois, BPD Subik kembali meenggelar rapat dan merumuskan pengangkatan kepala desa Subik perolehan suara terbanyak kedua yakni Yahya Pranoto berdasarkan Perbup 48 ayat 6.

Lebih lanjut, Rois menjelaskan, musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD itu memutuskan untuk mengusulkan mengangkat Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Saat itu hanya ada Yahya yang diusulkan oleh BPD untuk menggantikan Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.

“‎ Tidak ada calon lain dan tidak ada pembentukan pendaftaran. BPD langsung tunjuk karena berdasarkan Perbup 48 ayat 6,’ jelasnya.

Sementara itu, Farino, anggota BPD Subik mengaku tidak berada di desa saat pengusulan itu terjadi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatnya, hanya ada Yahya seorang yang dibahas dalam rapat kala itu.

“Kebetulan kala itu saya enggak di rumah. Kabarnya memang seperti itu dan hanya ada Yahya seorang,” katanya.

Sayangnya, Kepala BPD Subik, Sumadi hingga pukul 16.42 WIB masih tak merespons panggilan masuk maupun pesan singkat yang dikirimkan padanya. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Bawaslu Lampura, Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Penyampaian Masukan Dan Tanggapan DPS