Tim Bea Cukai Lampung Grebek Toko Kelontong Rejosari Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal. Winov Pemilik Toko Kecewa

15407

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Tim Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selasa (17/6/2026).

Dari operasi yang dilakukan ini, tim Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal berbagai merk dari sebuah toko kelontong di wilayah Rejosari Kotabumi.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Bandar Lampung, Heri mengaku operasi dilakukan beberapa hari di kabupaten Lampung Utara.

” Dari hasil operasi ini kami sita beberapa bungkus rokok ilegal sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang bea cukai,” kata Heri.

Sementara itu, Winov pemilik toko kelontong mengaku dirinya kecewa terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh petugas bea cukai.

Kepada pihak bea cukai dirinya akan tetap menjual rokok – rokok ilegal, sebab masih banyak rokok-rokok ilegal dijual bebas dipasaran.

” Tadi sudah saya sampaikan kepada pihak bea cukai, kalau meminta saya untuk tidak jual wallahualam dan saya tidaj janji sebab masih banyak yang jualan,” ujarnya.

” Kalau bapak mau tutup, tutup aja pabriknya,” timpal istri Winov pemilik toko. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Terkesan Dibiarkan, Saat Sidak Anggota DPRD Lampura Temukan Limbah Medis Masih Berceceran Di RSUD Ryacudu