Lampung Utara jejaring09.com – Kurun waktu satu minggu Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan team Jatanras Polda Lampung berhasil tembak mati pelaku utama pencuri sekaligus penembak mati pemilik kambing di Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli Jumat (20/1/2023) yang lalu.
Adapun identitas pelaku yakni, FIR (42) warga Dusun 1 Kelurahan Muara Penimbung Ilir Kecamatan Indra Laya Ogan Ilir Sumatera Selatan, JO (33) warga Dusun 1 Kelurahan Cahya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Didampingi Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi, Kapolsek Abung Semuli, IPTU Demi Abtriyadi dalam press release, Jumat (27/1/2023) mengatakan team gabungan Tekab 308 dan team Jatanras Polda Lampung sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan pengembangan terhadap kasus Curat ini.
” Alhamdulillah dalam kurun waktu satu minggu, Kita berhasil menangkap pelaku utama dan pelaku penadah hasil curian,” kata Kurniawan Ismail saat gelar Press Release di halaman RSUD Ryacudu Kotabumi. Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Sejak Awal kejadian team gabungan bekerja selama satu minggu memantau pergerakan pelaku yang diketahui menuju ke Indra Laya Kabupaten Ogan Ilir Palembang Sumatera Selatan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, team langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap FIR disebuah kontrakannya.
” Setelah melakukan penangkapan, Kemudian team melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penadah hasil curian yakni JO,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, Pada saat team melakukan pengembangan terhadap pelaku utama untuk menunjukan keberadaan pelaku lainnya, FIR (Pelaku) melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
” Dengan terpaksa team melumpuhkan pelaku, Kemudian team opsnal mambawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, Namun ketika sampai dirumah sakit pelaku dinyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Selain pelaku terang Kapolres, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Empat ekor Kambing, Satu unit Toyota Inova Reborn warna abu-abu dengan nopol BG 1021 UD, Satu buah Sanpi rakitan berikut empat butir amunisi, satu buat tali tambang, dan Empat bilah senjata tajam.
” Kami Polres Lampura mendapatkan apresiasi dari masyarakat khusunya masyarakat Abung Semuli dan Abung Timur atas keberhasilan mengungkapkan kasus pencurian ternak,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam DPO.
Dijelaskan Eko, Pelaku ini merupakan spesialis pencuri ternak antar provinsi yang sudah melakukan aksinya di tempat kejadian perkara diwilayah Lampung Utara.
” Untuk di Lampung Utara sendiri para pelaku ini telah melakukan pencurian di 6 TKP dengan jumlah puluhan ekor kambing,” ujarnya.
Eko berharap, Kepada para pelaku yang masuk dalam DPO agar untuk menyerahkan diri kepada kepolisian khusunya Polres Lampung Utara.
” Pelaku lainnya akan kita kejar terus, Kami berharap agar pelaku menyerahkan diri jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, JO salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh awak media, mengaku bahwa dirinya membeli dua ekor kambing senilai Rp. 600 ribu dari tangan FIR.
” Saya beli 2 ekor Kambing seharga Rp. 600 ribu,” tukasnya. (Diq).
Facebook Comments