Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Lampura Berikan Penyuluhan Hukum Di Pondok Pesantren Husnul Amal

281

Lampung Utara jejaring09.com – Maraknya kasus pelecehan seksual dan kenakalan remaja di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi perhatian serius bagi Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat.

Melalui program Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Lampung Utara memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren Husnul Amal Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan. Kamis (26/1/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Akhmad Rafliansyah Pasra melalui Kasubsi A, Glen Lukci usai memberikan penyuluhan mengatakan bahwa program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum dan meningkatkan pemahaman hukum bagi para santri di pondok pesantren.

Penyuluhan ini juga, Jelas Glen bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual dan kenakalan remaja lainnya dengan cara mengenali hukum sejak dini khususnya kepada para santri di pondok pesantren.

” Karena kasus pelecehan seksual ini sudah mulai meningkat, Untuk itu melalui program JMP kami memberikan pembekalan hukum kepada para santri agar bisa membentengi diri dari perilaku-perilaku yang menyimpang,” kata Glen Lukci.

Dengan dilakukannya Penyuluhan ini, Pihaknya berharap agar kedepan kasus tindak pidana pelecehan seksual dan kenakalan remaja di kabupaten Lampung Utara dapat menurun bahkan menghilang.

” Dengan dibekali tentang hukum kami juga berharap bagi para santri berani untuk melawan tindak pidana pelecehan seksual ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua yayasan Pondok Pesantren Husnul Amal, Marzuli Edison mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejakasaan Negeri Lampung Utara. Menurutnya, dengan adanya program ini tentunya dapat menambah pengetahuan atau ilmu tentang hukum bagi para santri – santrinya.

” Kami berharap penyuluhan ini dapat dilakukan setiap bulan, sehingga dengan dibekali tentang hukum santri-santri kami dapat terhindar dari hal-hal yang negatif,” pungkasnya. (Diq).

Facebook Comments