Kemenkominfo RI dan Polri Tandatangani MoU untuk Menciptakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang Aman dan Berkualitas

175

Jakarta Jejaring09.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani enam (6) butir nota kesepahaman (MoU) untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan berkualitas. di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, ada 6 ruang lingkup kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Polri yakni 1. Pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan; 2. Penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang informasi elektronik; 3. Bantuan pengamanan yang diberikan untuk pemilu;

Kemudian 4. Penegakan hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital; 5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building.

Menkominfo Johnny G. Plate memambahkan bakal melakukan sejumlah langkah strategis bersama Polri guna pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang sebagaimana dimaksud dan sesuai UU.

“Kegiatan pencegahan keamanan ruang digital juga dilakukan lewat metode penulusuran dengan mendeteksi adanya penyebaran informasi pada ruang digital yang mengandung konten yang dilarang oleh Undang-Undang (UU), ” ujar Menkominfo.

Johnny melanjutkan kerjasama Kominfo dan Bareskrim sebelum melakukan penegakan hukum melakukan profiling dan profilingnya pasti akurat.

Dalam kesempatan itu juga Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi mengatakan pembaruan nota kesepahaman ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dan Kominfo.

‘Melalui nota kesepahaman yang baru Polri dengan Kominfo dapat berkolaborasi mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih sehat dan juga produktif, ” ujarnya.

Wakabareskrim juga mengatakan bahwa pemilu 2019 Polri mencatat masih terdapat sejumlah pelanggaran digital yang membuat ruang publik terkontaminasi oleh informasi bohong.

“Salah satu yang perlu mendapatkan catatan, berdasarkan survei Kominfo berdasarkan Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong adalah terkait isu politik yang didominasi menggunakan medsos,” ujar Asep.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Facebook Comments