Lampung Utara jejaring09.com – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan. Selasa (3/1/2023).
Adapun identitas pelaku yakni, SS (21) warga Kelurahan Sindang Sari dan EH (24) warga Kelurahan Kotabumi Tengah kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LP / B/ 679 / B/ XII / 2022 / SPKT/ SEK KTB KOTA/RES LU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Desember 2022.
” Pencurian terjadi pada hari Jumat (16/12/2022) yang lalu sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Jimat Ratu Sindang Sari,” kata Kapolsek IPDA Sulyadi. Selasa (3/1/2023).
Dijelaskannya, Korban atas nama Sari Yanti warga Kotabumi Ilir pada hari Jumat ditemani dua rekannya dari Kantor Kelurahan Sindang Sari menuju jalan Jimat Ratu Sindang Sari untuk melihat Kontrakan. Saat menuju kesana, Handphone diletakan didalam dasboar sepeda motor.
Kemudian, setibanya dikontrakan sekira jam 10.30 Wib korban parkirkan sepeda motor di depan rumah kontrakan tersebut lalu saksi korban bersama rekan saksi korban melihat kontrakan tersebut. Setelah melihat kontrakan lalu ketiganya pergi kembali ke kontrakan lain dengan jarak kurang lebih 5 menit.
” saat saksi korban sedang parkirkan sepeda motor dan ingin mengambil Hp yang letakan di dasboar sepeda motor namun Hp korban sudah tidak ada lagi di posisi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban meminta rekannya untuk menelpon ke nomor hp yang hilang, namun tidak aktif. Setelah itu lanjut dia, ketiganya langsung pulang ke kantor Kelurahan.
” kemudian saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Korban mengalami kerugian dengan uang Rp. 3.500.000,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek,Pelaku berhasil ditangkap Tim tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota dirumah pelaku SS di kelurahan Sindang Sari.
” Saat dilakukan penggerebekan dan ternyata benar pelaku ada di dalam rumah, dan pelaku dapat diamankan berikut bukti,” terangnya.
” Saat ini pelaku dan barang bukti Berupa 1 unit Hp merk Vivo berada di Polsek Kotabumi Kota, dan akan di Proses lebih lanjut,” tukasnya. (Diq)