Serap Aspirasi Masyarakat, Wakil Bupati Ardian Saputra Akan Naikan Insentif Operator Desa 

243

Lampung Utara jejaring09.com – Tahun 2023 mendatang Operator Desa dapat benafas lega. Pasalnya insentif meraka akan dinaikan oleh Pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura).

 

Tentunya, Keinginan ini disampaikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli. Rabu (14/12/2022).

 

Wabup Lampura, Ardian Saputra dalam sambutannya mengatakan, bahwa rencana kenaikan insentif operator desa sudah mulai dilakukan. Dengan menaikan intessif ini pihaknya tentunya pihaknya akan mempelajari dahulu.

 

” Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi keinginan para operator desa dapat berjalan dengan baik,” kata Ardian.

 

Menurutnya, Dengan menaikan insentif para operator desa ini dapat memberikan kesenjangan untuk menjalankan tugas dalam melayani masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai program yang diluncurkan pemerintah pusat.

 

“Kita mempelajari dulu aturan yang ada, demi memberikan kesejahteraan kepada seluruh operator desa se-Lampura agar kedepan bisa terus semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Abdurahman, mengatakan bahwa apa yang menjadi keinginan para operator desa ini telah didengar langsung oleh wakil bupati Lampung Utara.

 

” Insa Allah tahun depan dapat dikabulkan. Tentunya dengan mempelajari regulasinya sehingga nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Abdurrahman.

 

Menurut dia, setiap Kunker Wabup Ardian selalu ada permintaan untuk menaikkan insentif operator desa. Dengan kerja yang begitu padat harus melayani masyarakat setiap hari mulai dari pendataan untuk mendapatkan bantuan program dari pusat hingga lainnya namun insentif diterima tidak sesuai. Hal itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga mengambil langkah dan upaya memberikan kesejahteraan terhadap mereka.

 

“Insentif mereka (Red_Operator Desa) dalam ketetapan aturan sebesar Rp. 500.000 rupiah dan tahun mendatangkan kita berencana akan menaikkannya sebesar Rp. 1000.000 rupiah,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments