Lampung Utara jejaring09.com – Dalam rangka pemantapan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara gelar Sosialisasi Pengawasan Pertisipatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sabtu (26/11/2022) di Aula Hotel Cahaya Kotabumi.
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, Komisioner Bawaslu, Abdul Kholiq, Agus Romdani, Putri Intan Sari, Koordinator Kesekretariatan, Dwi Hendro Nugroho, Perwakilan Organisasi Masyarakat, OKP dan Perwakilan Organisasi Pers. Hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Lampung, Imam Bukhori.
Dalam pemaparannya, Imam Bukhori mengaku dalam melaksanakan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) serentah tahun 2024 jajaran Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Dalam melakukan pengawasan ini pihaknya akan melibatkan semua pihak seperti, Ormas, OKP dan Pers dimasing-masing kabupaten.
” Dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu bersama Ormas, OKP dan Media akan melakukan pengawasan partisipatif,” kata Imam Bukhori.
Menyongsong pesta demokrasi ini, Imam berharap agar seluruh lapisan masyarakat, khusunya bagi peserta sosialisasi ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan atau mengawasi semua tahapan-tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Divisi SDMO Bawaslu Lampung ini menjelaskan, sebagai pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang memiliki tugas yang harus dilakukan yakni, tidak ada keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
” Selain itu, tidak mengganggu berjalannya proses penyelenggaraan pemilu dan harus bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi,” jelasnya.
Menurutnya, Urgensi dalam melakukan pengawasan partisipatif tidak lain untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis. Oleh karena itu, Peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu ditekankan untuk memberi informasi atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan.
” Untuk terciptanya Pemilu yang luber dan jurdil, diharapkan peran seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pengawasan,” tandasnya.
Terkait praktik politik uang atau money politik, Imam menegaskan bahwa perilaku ini menjadi perhatian serius kedepannya bahkan dalam peraturan dan perundang-undangan sangat jelas praktik politik uang sangat dilarang bahkan ada ancaman pidananya.
” Nah ini yang menjadi titik tekan dalam setiap melaksanakan sosialisasi ini, Bawaslu membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak untuk melakukan koordinasi terkait pelanggaran pemilu,” tegas Imam Bukhori. (Diq)