Perintah Hotman Paris, Putri Berikan Pendampingan Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

669

Lampung Utara jejaring09.com – Putri Maya Rumanti Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (11/10/2022).

Kedatangan Putri guna mendampingi keluarga korban tindak pidana asusila atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Selain itu kedatangannya untuk mempertanyakan sejauh mana pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan perkara ini.

” Kurang lebih tiga minggu yang lalu, Saya mendapatkan laporan ada dugaan tindak pidana asusila, pelecehan atau pemerkosaan. Namun mereka (kekuarga korban) ini menyatakan bahwa kurang mendapatkan informasi tentang lanjutan dari laporan mereka,” kata Aspri Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti usai melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Lampura. Selasa (11/10/2022).

Koordinasi yang dilakukan ini, Kata Putri, dirinya menduga ada kejanggalan dalam menindaklanjuti perkara ini. Dimana lanjut dia, usai menemui pihak kepolisian menemui beberapa kendala.

” Ternyata benar, SP2P baru hari ini diberikan, Kemudian hasil visum satu bulan belum keluar. Nah ada apa ini.? Karena hasil visum ini dibutuhkan untuk menjadi bahan pemeriksaan, apakah korban ini menjadi korban pemerkosaan atau hanya pelecehan,” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, kasus ini PPPA kabupaten Lampung Utara hingga saat ini tidak memberikan pendampingan terhadap korban. Pendampingan ini tegas dia, seharusnya sudah diberikan sejak awal kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

” Nah saya bertanya, Kenapa PPPA tidak memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik, mereka meminta pendampingan psikologi itu harus disampaikan terlebih dahulu ke provinsi, Tentunya hal ini memakan waktu, karena korban harus segera didampingi psikologis nya untuk pemulihan,” tegas Putri.

Dirinya berharap, kepada pemerintah agar kasus tindak pidana asusila, pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur harus menjadi perhatian khusus.

BACA JUGA:  Kadis Kesehatan Lampura Datangi Kantor Kejaksaan, Ada Apa?

” Tidak bisa kita hanya menunggu ketika ada yang konfirmasi baru mengetahui adanya tindak pidana asusila, pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur , karena ini kepentingan untuk kita semua,”ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya mendapat perintah langsung dari Hotman Paris Hutapea untuk mendampingi perkara ini hingga tuntas.

Untuk diketahui, dugaan kasus tindak pidana asusila ini terjadi pada (22/7/2022) yang silam. Peristiwa ini menimpa S (11) dan A (8) keduanya merupakan warga desa Merambung kecamatan Tanjung Raja kabupaten setempat.

Pelaku tindak pidana asusila ini dilakukan oleh dua orang pelaku yakni RA dan RE. Kemudian orang tua korban Salman Alfarizi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampura dengan nomor : STPL/2468/B-1/VIII/2022/SPKT/ Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan kata Eko, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

” Dan dalam proses penyidikan kita akan menentukan tersangka kemudian,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments