Kejari Kotabumi Tetapkan Kades Kinciran Dan Putranya Sebagai Tersangka Tipikor UPK Bumades 

682

Lampung Utara jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) resmi menetapkan J Kepala Desa Kinciran kecamatan Abung Tengah dan putranya RS sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Selasa malam (4/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus, Roy Andika Stevanus dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Admaja, mengatakan, Bahwa kedua tersangka terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) Abung Tengah (ABT) Holding Company Kecamata Abung Tengah Lampung Utara tahun 2019-2021.

” Tersangka J merupakan bendahara pada UPK Bumades ABT holding company dan RS adalah selaku manajer ABT finance. ABT finance merupakan anak usaha dari ABT holding company,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Mukhzan usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selasa malam (4/10/2022).

Lebih lanjut, Mukhzan mengatakan, sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 20 kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan.

Untuk perkara ini, Jelas dia, kedua tersangka pada tahun 2019-2021 telah mengelola anggaran dari UPK Bumades sebesar Rp 1.3 miliar. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sebagaimana mestinya dan menyalahi regulasi yang ada.

” Sehingga menimbulkan akibat kerugian negara sebagaimana perhitungan Inspektorat Lampung Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.238.016.742 miliar,” jelasnya.

Saat ini, terang dia pihaknya terus melakukan penyidikan guna menginventarisir dan menganalisa apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.

” Saat ini penyidik masih bekerja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jelas dia lagi, Bumades ABT Holding Company ini yang dikelola oleh UPK dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku direktur, tersangka J selaku bendahara dan saksi H selaku Sekretaris.

BACA JUGA:  Bagaimana Narkoba Bisa Masuk Dalam Lapas.? Penasehat DPC Granat Lampura, Adhan Nunyai dan Tokoh Pemuda Adi Rasyid Berikan Tanggapan

” Bumades ini terdiri dari 2 unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh tersangka R selaku manager dan tersangka J selaku bendahara.” jelasnya.

Mukhzan menambahkan, dalam melakukan pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk pemberian perguliran simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada J dan R.

” Tersangka J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.,” tambahnya.

Dengan demikian, terangnya perbuatan kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ABT Finance Bumades ABT Holding Company tersebut dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 kelembagaan UPK dan pengelolaan dana bergulir kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.

” sebagaimana laporan hasil perhitungan Inspektorat Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan unit usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments