Lampung Utara jejaring09.com – Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan memberikan pendampingan kepada seorang Ibu warga Bukit Kemuning pelaku kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara.
Kepala Dinas PPPA, Maya Natalia Manan ketika dikonfirmasi Kamis (8/9/2022) mengatakan pihaknya akan melakukan pendapingan psikolog terhadap pelaku penganiayaan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan hal yang sama kepada balita yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
” Kita akan berikan pendampingan Psikolog terhadap ibu yang utamanya melakukan penganiyaan. Kemudian kepada anaknya juga yang menjadi korban,” kata Maya Natalia Manan. Kamis (8/9/2022).
Dikatakan Maya, Dalam rangka memberikan pemdampingan ini pihaknya berupaya agar ibu (Pelaku) tidak dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan tentunya agar ibunya dapat merawat kedua anaknya. Jika pendampingan Psikolog dari PPPA Lampura tidak juga memungkinkan maka ibu dan anak tersebut akan dikirim ke Psikolog Klinis yang ada di Bandarlampung.
“ Besok ibu korban akan kita berikan pendampingan karena saat ini kita sedang mengurus psikologinya. Karena kita belum mengetahui pasti apa penyebab ibu tersebut tega menyakiti anaknya. Karena kalau di fikir-fikir tidak ada seorang ibu kandung yang tega menyakiti buah hatinya. Dan jika ibunya memang mengalami gangguan kejiwaan nanti akan kita pastikan setelah dilakukan pemeriksaan psikologis nya,”tukasnya.
Lebih lanjut, Maya menjelasakan, Sebelumnya pihaknya sudah mengambil langkah-laangkah yakni menjemput dari Polres Lampung Utara dan menghantar anak tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M. Ryacudu Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan.
“ Dari hasil pemeriksaan, jelas Maya, korban tidak perlu dirawat hal ini karena kondisinya stabil. Nantinya pihak PPPA akan memberikan pendampingan kejiwaan kepada ibu dan anak. Kita berharap kondisi kejiwaan anak dan ibunya dalam keadaan sehat,”tutupnya.
Dilansir sebelumnya, Kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kekerasan yang menimpa anak Balita diduga dilakukan oleh LPN yang tidak lain merupakan ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut diduga sengaja di rekam oleh LPN karena kesal terhadap suaminya.
Dalam rekaman video terdengar jelas, Sambil menginjak dan menggantung leher anaknya LPN mengungkapkan kekesalan terhadap suaminya kepada anak kandungnya sendiri.
” Ni, ni Bapak biadap sibuk selingkuh anak mati ga dipikirin, jangan buat saya ngegila kamu ya, Hayo viralkan viralkan matilah kau,” kata sang ibu sambil menginjak – injak dada darah dagingnya sendiri.
Apapun yang dilakukannya, sangatlah tidak dibenarkan dan tidak manusiawi, Bukan kasih sayang yang ia berikan kepada anaknya yang tergolong balita justru sebaliknya memperlakuan hal yang tidak manusiawi.
Akibat dari perbuatan biadab yang dilakukannya, LPN berhasil diamankan Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara untung mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris, Eko Rendi ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku penganiaya atau kekerasan terhadap anak.
” Penangkapan dilakukan setelah kami memperoleh video penganiaan tersebut. Dan pelakunya sendiri sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi. Rabu (7/9/2022).
Eko Rendi mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan keterangan darivpelaku bahwa sang ibu tersebut sengaja membuat video dan dikirimkan kepada suaminya berinisial SN melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar sang suami memberinya nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah, Selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A16 Warna Hitam yang diduga digunakan untuk merekam video,” terangnya. (Diq)