JEJARING09.COM Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadwalkan pemanggilan kepada pihak terkait pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kota Gapura pada Kamis (2/6/2022) mendatang
Pemanggilan ini guna meluruskan polemik penunjukan Bambang Irawan sebagai Ketua LPM Kelurahan Kota Gapura kabupaten setempat.
” Kamis kita jadwalkan untuk memanggil beberapa pihak terkait,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampura, Madri Daud, SE.MH kepada sejumlah wartawan. Selasa (31/5/2022).
Madri menegaskan dalam pembentukan LMP harus mengacu kepada aturan yang berlaku yakni, Perda nomor 1 tahun 2006.
” Sudah jelas dalam pembentukan LPM ini sudah diatur dalam Perda, Jadi saya berharap pembentukan LPM ini dapat dilakukan secara demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pembentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kota Gapura kecamatan Kotabumi Lampung Utara diduga kangkangi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2006. Jumat (27/5/2022)
Pasalnya dalam penetapan, Bambang Irawan sebagai ketua LPM Kelurahan Kota Gapura tanpa melalui sosialisasi ketingkat RT bahkan penetapan Ketua LPM diduga dilakukan secara penunjukan langsung yang disetujui tiga dari empat ketua lingkungan se-kelurahan Gapura.
Sementara itu dalam pasal 5 peraturan daerah (Perda) nomor 01 tahun 2006 tertuang tata cara pembentukan pengurus LPM Kelurahan adalah seluruh anggota dan pengurus dipilih dari calon yang diajukan oleh masing-masing lingkungan atau desa dengan memperhatikan keadilan dan dimusyawarahkan bersama masing-masing RT dengan kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Selain itu dalam pasal 5 juga tertuang bahwa masing-masing lingkungan atau dusun mengirimkan minimal 2 orang maksimal 5 orang calon. Kemudian pemilihan pengurus LPM dilakukan secara demokratis melalui musyawarah dalam rapat khusus yang dipimpin langsung oleh ketua panitia pembentukan LPM yang disaksikan oleh lurah.(diq)